TEBINGTINGGI, Sumutpost.id- Pemilihan Kepala Lingkungan (Pilkepling) di Kota Tebingtinggi, Selasa 23 Desember 2025 lalu, yang seharusnya menjadi ruang demokrasi paling dekat dengan warga, justru berubah menjadi panggung kegaduhan.
Di sejumlah kelurahan, proses ini diwarnai penolakan terbuka, aksi massa, hingga tudingan praktik tidak demokratis yang melibatkan aparatur pemerintahan.
Di Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, situasi memuncak ketika 13 dari 20 calon kepling memilih walkout dan menolak mengikuti lanjutan seleksi. Para calon mempersoalkan perubahan susunan Panitia Musyawarah (Panmus) dan tokoh masyarakat yang dinilai tidak sesuai dengan hasil musyawarah awal.
Mereka juga menyoroti lolosnya calon yang tidak memenuhi syarat domisili serta menguatnya dugaan keberpihakan panitia terhadap calon tertentu.
Menanggapi situasi tersebut, Camat Bajenis Ary Miranda, S.STP, menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkepling tetap mengacu pada Peraturan Walikota Tebingtinggi Nomor 16 Tahun 2025. Ia meminta para calon kepling bersedia mengikuti tes tertulis dan wawancara yang telah dijadwalkan, seraya menegaskan bahwa proses seleksi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Panmus Seleksi Pilkepling Kelurahan Durian, Ahmad Yani Purba, menjelaskan bahwa susunan panitia telah mewakili unsur masyarakat, termasuk dari unsur PKK, Karang Taruna dan tokoh masyarakat. Ia menyebutkan, Panmus dan tokoh masyarakat telah ditetapkan dalam Surat Keputusan yang diterbitkan pada 19 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Camat Bajenis.
Namun demikian, pernyataan tersebut tidak menjawab secara substantif keberatan para calon terkait perbedaan susunan Panmus dan tokoh masyarakat antara hasil musyawarah tanggal 4 Desember 2025 dengan lampiran dalam SK resmi. Fakta ini membuat seleksi tetap berjalan, tetapi hanya diikuti 7 orang Cakepling saja, dikarenakan 13 orang Cakepling lainnya walkout (meninggalkan) kantor kelurahan tersebut.
Gambaran serupa juga muncul di Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan. Saat tahapan tes tertulis berlangsung, puluhan warga Lingkungan 1, Jalan Anturmangan, mendatangi kantor kelurahan dengan membawa spanduk dan poster. Sorak-sorai dan orasi menggema, menyuarakan kegelisahan warga atas proses Pilkepling yang mereka nilai telah menyimpang dari prinsip keadilan dan keterbukaan.
Di lapangan, dinamika Pilkepling memang tidak seragam. Ada kelurahan yang melangsungkan proses relatif mulus, namun ada pula yang harus melakukan skorsing berulang akibat protes, sehingga Pilkepling lebih mirip arena kontestasi politik ketimbang musyawarah lingkungan.

Yang membuat situasi kian getir, beredar informasi mengenai tindakan-tindakan yang dinilai mencederai demokrasi. Mulai dari pemanggilan calon kepling ke rumah pribadi pihak tertentu (tim bayangan), perubahan Surat Keputusan Panmus oleh lurah yang baru menjabat, hingga dugaan campur tangan unsur legislatif dalam proses yang seharusnya bersifat administratif.
Tidak mengherankan jika kemudian muncul kabar rencana bakal digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara eksekutif dan legislatif untuk membahas polemik Pilkepling ini. Sebab persoalan ini tidak lagi berhenti pada siapa yang menjadi kepling, melainkan pada dugaan bahwa Pilkepling telah dijadikan pintu masuk pembentukan jaringan politik menuju Pemilu 2029.
Di titik inilah Pilkepling kehilangan kesederhanaannya. Jabatan lingkungan yang mestinya berfokus pada pelayanan warga, kebersihan, keamanan, dan harmoni sosial, justru ditarik ke dalam kalkulasi kekuasaan jangka panjang. Demokrasi paling bawah pun dipaksa memikul beban kepentingan politik yang terlalu besar.
Terkait polemik Pilkepling tersebut, salah seorang anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dari Kecamatan Bajenis yang minta namanya tidak disebutkan berharap agar seluruh tahapan Pilkepling dilaksanakan secara transparan, objektif dan terbuka dengan pengawasan melekat agar stabilitas kamtibmas di kota itu tetap terjaga. (msp)








