IKLAN

LIPPSU: Hutan Sumut Sudah Kronis, Cabut Izin PT TPL

Kondisi hutan Sumatera Utara yang sangat kronis. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mendesak pemerintah melalui sejumlah kementerian terkait untuk tidak hanya menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan, produksi, dan pengangkutan kayu di wilayah Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, termasuk operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU).

“LIPPSU mendesak stop permanen, jangan perpanjang izin lagi, audit siapa yang memberi izin, kalau ditemukan penyimpangan proses hukum,” kata Ari, panggilan Azhari AM Sinik kepada wartawan di Medan, Minggu (14/12).

Ari merespon Penghentian aktivitas kehutanan tersebut menyusul kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menangguhkan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi. Kebijakan ini diambil setelah rangkaian banjir bandang dan longsor pada akhir November lalu memicu sorotan publik, khususnya terkait temuan kayu hanyut yang terbawa arus sungai.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyatakan bahwa kondisi cuaca ekstrem mengharuskan adanya penyesuaian serius dalam sektor kehutanan. Menurutnya, aktivitas kehutanan tidak dapat dijalankan dalam kondisi normal ketika risiko bencana meningkat.

BACA JUGA..  LIPPSU: Akan Ada Tujuh Tersangka Baru di Kasus Korupsi PUPR Sumut

Menyikapi hal itu, Ari mengapresiasi guna mempercepat pemulihan pascabencana itu, namun menambahkan bahwa momentum tersebut harus diikuti dengan langkah lanjutan berupa audit lingkungan dan penegakan hukum yang tegas. Menurutnya, negara harus konsisten melindungi rakyat dari dampak kerusakan alam.
Di sisi lain harus diingat jumlah korban bencana yang meninggal, kerusakan infrastruktur bahkan kerusakan hutan, karena bukan sekali ini aja tetapi sudah berlangsung lama.

Belum lagi konflik penguasaan lahan yang hingga kini belum kunjung tuntas. Berdasarkan investigasi LIPPSU soal kerusakan hutan akibat ditebangi PT TPL, yakni berdasarkan keterangan Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Pasaribu.

Dia menyebutkan sejak berdiri dengan nama PT Inti Indorayon Utama (IIU), perusahaan ini telah mendapat penolakan kuat dari berbagai komunitas yang hidup di dalam dan sekitar wilayah konsesi.

Tudingan bahwa TPL merupakan perusak lingkungan yang menjadi salah satu biang bencana abnjir pada 25-27 November 2025 lalu bukan sembarangan. Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Pasaribu, menyebutkan sejak berdiri dengan nama PT Inti Indorayon Utama (IIU), perusahaan ini telah mendapat penolakan kuat dari berbagai komunitas yang hidup di dalam dan sekitar wilayah konsesi.

BACA JUGA..  Toke Edan! Sawit Warga Dibayar Sabu, Ya Disikat Polisi

Perusahaan itu bertahan meski rezim mengalami perubahan. Pada tahun 2020, izin operasionalnya tercatat mengalami sembilan kali adendum. Luas konsesinya pun berubah dari 269.060 hektare pada 1992, menyusut menjadi 113.340 ha pada 2005, lalu menjadi 167.912 ha berdasarkan izin tahun 2020. Konsesi terbagi dalam tujuh hamparan ini berada di 12 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Analisis yang dilakukan KSPPM menunjukkan enam dari kabupaten yang terdampak banjir dan longsor memiliki irisan langsung dengan wilayah konsesi perusahaan ini.

“Data ini menunjukkan adanya korelasi spasial yang patut diselidiki lebih jauh, terutama menyangkut perubahan tutupan hutan, ekspansi tanaman eucalyptus, dan dampaknya terhadap daya dukung lingkungan,” ucapnya.

Keberadaan konsesi TPL sejak awal juga menyimpan persoalan hukum yang serius. Sejumlah temuan mengungkap bahwa sebagian izin perusahaan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan areal penggunaan lain (APL). KSPPM bersama sejumlah organisasi dalam koalisi masyarakat sipil telah melaporkan hal ini kepada pemerintah.

BACA JUGA..  Gadis Dibawah Umur Korban Rudapaksa Paman Hamil dan Trauma, Mapel Sumut Desak Polres Sergai Tangkap Pelaku

Menyakitkan

Menyikapi hal itu, LIPPSU menegaskan, akumulasi persoalan itu telah menyebabkan masyarakat menderita yang sangat menyakitkan.

“Penderitaan ini sangat menyakitkan kita, dan belum tentu sembuh dalam hitungan tahun. Bayangkn tangisan pilu, derita yang memilukan. Kalau dihentikan sementara, LIPPSU menduga kemungkinan akam beroperasi lagi. Ini sudah diskenariokan karena ada elit dan tokoh berpengaruh di belakangnya,”.

Seperti dikutip media, sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) membenarkan telah menghentikan sementara proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu mulai Kamis, 11 Desember 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah perseroan menerima surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut tertanggal 8 Desember 2025 serta surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara tertanggal 10 Desember 2025.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, manajemen INRU menyatakan penghentian kegiatan dilakukan sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem. (msp)