IKLAN

Momen Peringatan Hakordia 2025, Kejari Tebingtinggi Tahan ZH Kabid Dinas Lingkungan Hidup

Kasusnya: Dugaan Korupsi Subsidi BBM Truk Sampah

Kejari Tebingtinggi saat mengumumkan status Tersangka ZH selaku Kabid Pengelolaan Limbah B3 dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup terkait kasus subsidi BBM. (AM Sitorus/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi menetapkan ZH, salah satu Kepala Bidang (Kabid) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi sebagai tersangka dugaan korupsi belanja BBM bersubsidi Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa malam (9/12/2025) sekira pukul 20.15 Wib setelah penyidik memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti.

Tersangka ZH menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Kebersihan. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran BBM untuk kendaraan operasional persampahan. Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp300 juta.

BACA JUGA..  Diskotik Krypton di Medan Buka 24 Jam, Infonya Narkoba Dijual Bebas

Dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi, Satria Abdi, SH, MH menyebutkan pengungkapan kasus korupsi itu dari adanya praktik pengambilan BBM bersubsidi di SPBU dengan cara memanfaatkan barcode kendaraan dinas, namun BBM diambil menggunakan kendaraan yang bukan kendaraan operasional persampahan. Bukti pembelian kemudian digunakan untuk pencairan anggaran tanpa verifikasi akurat.

“Belanja BBM yang seharusnya digunakan untuk armada truk sampah justru tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Dari 31 barcode kendaraan operasional, volume pembelian solar dan pertalite tercatat jauh lebih tinggi dari yang seharusnya. Dan Total anggaran belanja BBM tahun 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup mencapai Rp1,42 miliar”, ujar Kajari Tebingtinggi

BACA JUGA..  2 Pelaku Pembacokan Diringkus Polsek Medan Timur

Selanjutnya, Penyidik menjerat tersangka ZH dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kota Tebingtinggi selama 20 hari, sejak 9 hingga 28 Desember 2025 ke depan.

Selepas pers release, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi, Satria Abdi, S.H, M.H menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut perkara ini hingga tuntas.

BACA JUGA..  Kejari Tebingtinggi Tetapkan Kadis Sosial Hasbie Ashsiddiqi Tersangka Korupsi Lingkungan Hidup

“Fasilitas negara jangan disulap jadi lahan main-main. BBM bersubsidi ini diprioritaskan untuk pelayanan publik, bukan untuk dimanipulasi. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan terbuka,” tegasnya.

Kajari juga menambahkan bahwa penyidik masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain.

“Jika ditemukan peran tambahan atau aliran dana yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti”, ujarnya sembari menghimbau seluruh perangkat daerah untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran, terutama pada sektor yang langsung bersinggungan dengan pelayanan masyarakat. (msp)