IKLAN

PERMAK Desak Kejatisu Tangkap FH, MH dan AHL Kasus Skandal Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Tebing dan Sumut

Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi keempat di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mendesak Kejati segera mengambil alih dan menuntaskan dua kasus korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut.

MEDAN, Sumutpost.id – Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi keempat di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mendesak Kejati segera mengambil alih dan menuntaskan dua kasus korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut.

PERMAK menuntut agar mantan Pj Bupati Langkat FH dan Pj Walikota Tebing Tinggi MH dan Kadisdik Sumut AHL segera dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap karena diduga kuat sebagai inisiator utama proyek yang merugikan keuangan negara ini dengan memaksakan memasukkan anggaran di APBD perobahan tahun 2024 saat itu.

Dalam aksi itu, PERMAK menyampaikan tuntutan utamanya; tindak tegas dua H dan AHL. PERMAK juga menyoroti kelambanan proses hukum, khususnya terhadap FH (Eks Pj Bupati Langkat), MH (Pj Walikota Tebing Tinggi dan Kadisdik Sumut AHL meskipun sejumlah pejabat Disdik dan rekanan proyek di ketiga lokasi atau daerah telah ditahan di rutan kelas 1 Medan.

FH, Pj. Bupati Langkat saat itu diduga kuat sebagai inisiator utama untuk semua proyek Smart Board Disdik Langkat, Disdik Tebing Tinggi maupun Disdik Provsu. Khusus di Kab Langkat senilai Rp 50 M dan Meubilair 50 M sehingga total anggaran yang di paksakan oleh FH sebesar 100 Miliar)l.

PERMAK juga mengecam sikap mangkir FH dari panggilan Kejari Langkat yang sudah 2 kali dan mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus dan segera memprosesnya.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Kapal Nelayan di Tengah Laut Asahan Bawa Narkoba

Sedangkan MH (Tebing Tinggi) dan AHL di Disdik Provsu diduga kuat memaksakan anggaran Smart Board ditampung dalam APBD Perubahan 2024 di dinas tersebut. PERMAK menuntut agar MH dan jajaran pejabat terkait segera diproses hukum.

Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, menegaskan bahwa kasus Smart Board adalah perampokan uang rakyat dan meminta Kejati Sumut untuk tidak menjadikan hukum sebagai “pisau tumpul ke atas.”

Fakta krusial yang diduga bahwa pengadaan Smart Board di daerah (Langkat & Tebing Tinggi dan Disdik Sumut) ini terlaksana di penghujung tahun anggaran menggunakan APBD Perubahan 2024. Dugaan kuatnya, proyek ini dipaksakan oleh para Pj Kepala Daerah tersebut untuk membantu pemenangan salah satu calon Gubernur Sumatera Utara kala itu.

BACA JUGA..  Sidang Terdakwa Nina Wati Ditunda 5 Kali Berturut, Anggota DPRD Sumut Henry Dumanter akan Laporkan ke Jaksa Agung dan KY

PERMAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, hingga semua yang terlibat, termasuk FH, MH dan AHL “dipakaikan rompi orange.”

PERMAK diterima oleh perwakilan Kejatisu Ira & Dame S Halawa yang menyampaikan bahwa FH sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Langkat, namun yang FH mangkir dengan alasan sakit dan dinas luar. Dame L Halawa memastikan akan dilakukan pemanggilan ketiga oleh Kejari Langkat dan jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan paksa. (msp)