TAPTENG, Sumutpost.id – Sebanyak 152 kepala desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara di perpanjang masa jabatanya Kamis 4 Juli 2024 bertepat di gor Pandan. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu dipimpin langsung PJ Bupati Sugeng Riyanta.
Penambahan masa jabatan kepala desa ini, kata Sugeng Riyanta, sesuai amanat UU Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 873/DPMD/2024, tanggal 28 Juni 2024, tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan jepala desa di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai diamanatkan oleh undang-undang, sebelumnya masa jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 8 tahun. Dan sesuai perintah Menteri Dalam Negeri, Bupati wajib menyelenggarakan pengukuhan dan penyerahan secara simbolis surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” ungkap PJ Bupati Sugeng Riyanta.
Kepala desa kata Sugeng Riyanta, menduduki posisi strategis sebagai seorang pejabat, sebagai ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Untuk itu kepala desa harus melayani masyarakat dengan baik. Dan memanfaatkan penggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat desa.
Pada kesempatan itu Sugeng Riyanta juga menekankan kepada kepala desa agar netral pada Pilkada 27 November mendatang.
“Kepala desa untuk tetap menjaga netralitas, karena Kepala desa ini mempunyai kekuatan, jangan sampai mau dimanfaatkan para oknum,” harap Sugeng Riyanta.
Turut hadir pada acara itu, Ketua TP.
PKK Tapteng, Danlanal Sibolga, Ketua PN Sibolga, Mewakili Kapolres Tapteng, mewakili Dansatradar, Mewakili Dandim 0211 TT, Mewakili Kejari Sibolga, Para Pimpinan OPD Tapteng dan para Camat se Kabupaten Tapanuli Tengah. (msp)







