IKLAN

Warga Sunggal Minta DPRD dan Bupati Deliserdang Tutup PT Leomas Inti Nawasena; 24 Jam Beroperasi, Langgar Berbagai Izin

Perwakilan warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang terdampak Polusi dan Suara Kebisingan Aktivitas PT Leomas Inti Nawasena (PT LIN) diterima Anggota DPRD Deliserdang, Kamis (13/11/2025). (Ist/Sumutpost.id)

SUNGGAL, Sumutpost.id – Puluhan warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang terdampak Polusi dan Suara Kebisingan Aktivitas PT Leomas Inti Nawasena (PT LIN) melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Deliserdang, Kamis (13/11/2025).

Warga meminta DPRD Deliserdang membantu masyarakat untuk merekomendasikan penutupan operasional PT Leomas pabrik pengolahan kelapa sawit yang sudah meresahkan warga terdampak.

Masyarakat mengeluhkan asap tebal, bau tidak sedap, serta kebisingan yang ditimbulkan dari kegiatan pabrik, yang dianggap mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Warga menilai belum adanya penjelasan resmi dan transparan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai izin operasional, pengelolaan limbah, serta langkah pengendalian dampak lingkungan.

”Situasi tersebut menimbulkan keresahan dan mendorong kami warga Desa Pujimulyo untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan DPRD, guna mendapatkan kejelasan status operasional dan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar,” ucap Perlindungan HS kordinator aksi.

Dalam orasinya warga mendesak DPRD dan Bupati segera menutup dan mencabut izin operasional PT LIN. Dengan mengusung spanduk dan orasi.

”Suara kami sudah disampaikan ke semua pihak tapi pelanggaran PT. Leomas Inti Nawasena ini tetap membuat hal merugikan masyarakat. Kami butuh ketenangan dan kesehatan. Sebelum ada PT. LIN ini kami hidup dengan tenang. Kades Pujimulyo Mariana ada kerja sama dengan Owner PT. LIN dan kami ada buktinya semua dengan lengkap,” ucap Warga.

BACA JUGA..  KPK Akan Panggil dan Periksa Tim Transisi Gubsu Bobby Nasution Dalam Waktu Dekat

Menyikapi aksi massa unras ditemui oleh anggoga DPRD Deliserdang Tengku Sofyan Abdulillah, SE, Sehat Harianto Sembiring, SH, Wahyu Danin, SE, Indra Silaban, SH dan H. Saiful Nasuton.

Dalam penyampaian Anggota DPRD Deliserdang Sehat Harianto Sembiring, SH mengatakan warga sudah tepat datang ke DPRD Deliserdang untuk menyampaikan aspirasi ini agar diproses sesuai langkah-langkah yang ada. ”Kita segera akan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat),” ujar Sehat.

Dalam pertemuan di ruang rapat Komisi Dua DPRD Deliserdang Parlindungan Silitonga mengatakan mereka mau apa yang menjadi hak kami sebagai warga yang mana ini telah dirampas oleh PT. LIN.

”Keluhan kami itu adalah kebisingan yang 24 jam tidak berhenti dan polusinya itu menyebar ke masyarakat.Kami menyampaikan aspirasi ini sesuai fakta dilapangan. Kami sudah melaporkan kepala desa tapi kami sudah dibola-bolain. Kata owner nya bahwa dia sudah mendapat izin dari kades pujimulyo dan kami minta bukti izinnya,” ucap Parlindungan.

Ia menambahkan, sekarang Kades ini merasa atau tidak kalau kami ini masyarakatnya, karna terkait PT. LIN ini terjadi pembiaran yang mana masyarakat menjadi korban.

BACA JUGA..  Bupati Langkat Janji Perbaiki Jalan Rusak di Kecamatan Selesai

”Kami menuntut agar ditutup PT. LIN ini, Kami juga mau meminta surat petisi warga karna kami tidak tau tentang petisi itu. Kami juga minta Kades pujimulyo agar mundur,” pintanya.

Keluhan juga disampaikan warga lain yaitu Marta Br. Tambak berharap Anggota DPRD Deliserdang mengatasi masalah mereka yang tak kunjung selesai.

”Selamatkan kami pak Dewan, saat ini pakai masker tidur dikamar karna asapnya itu sangat banyak seperti kabut. Tolong bantu kami pak, kami sudah mengikuti jalur sesuai arahan. Sebelum nya anak kami ga pernah sakit namun setelah adanya pabrik jadi sakit sakitan anak kami,” imbuhnya memelas.

Sementara anggota DPRD lainnya, Wahyu Danin, SE mengatakan bahwa di Desa Pujimulyo ini banyak pabrik dan PT. LIN ini di Jalan Utama Dusun 2. Pendirian pabrik ini pun sempat bermasalah dengan pabrik lain.

”Saya prihatin dengan kondisi warga yang berdampak langsung, yang jelas seharusnya salah satu perusahaan itu membawa manfaat di warga. Tindak lanjut ini akan dilakukan rapat lintas komisi dan kami akan memanggil Camat dan Kadesnya ke DPRD Deliserdang. Yakinlah aspirasi ini akan ditindak lanjutin,” ucap Wahyu.

Hal sama dikatakan Sehat Harianto Sembiring, SH aksi warga sudah tepat bahwa kami komisi 2 mengurusin ini agar dapat ditindak lanjuti dan akan kita surati langsung perusahaan, Kades, Camat, Dinas Terkait dan kita undang bapak ibu sekalian.

BACA JUGA..  Presiden Prabowo Harus Segera Hentikan Emosi Rakyat Yang Sudah Tidak Takut Mati

”Kami dapat informasi bahwasannya Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang sudah mau mengecek tapi tidak perbolehkan oleh pihak perusahaan,” jelas Sehat.

Indra Silaban, SH senada dengan Dewan lain. Polistisi Partai PDIP ini menegaskan kalau PT LIN sudah menyalahi aturan karna sudah memberikan dampak buruk kepada warga sekitar.

”Kami menerima aspirasi ini dan kami akan panggil semua pihak yang terkait,” tegas Indra Silaban SH.

Sementara Anggota DPRD Partai PPP Tengku Sofyan Abdulillah, SE mengataka akan membuat rapat lintas komisi dan akan memanggil dinas terkait. Ketika kita mendapatkan kesalahannya maka kita akan minta satpol PP untuk menutup perusahaan.

”Kesimpulannya akan dilaksanakan Rapat Lintas Komisi DPRD Deliserdang, dilaksanakan RDP dengan Kades, Camat, dinas terkait, pemilik perusaan dan perwakilan warga,” tegas Tengku Sofyan.

Setelah mendapat penjelasan dan dukungan dari Anggota DPRD Deliserdang, massa yang datang dengan mengendarai dua unit mobil angkutan umum ini membubarkan diri dengan tertip. Di Kantor Bupati Massa juga sempat melakukan orasi dan ditampung pihak Pemkab. (msp)