IKLAN

Penganiayaan Pramita Oleh Managernya Membuktikan Perbudakan Terhadap Buruh di Kota Medan

Korban penganiayaan oleh managernya (tengah) saat berada di kantor pengacara Ranto Sibarani SH, MH. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Karyawati salah satu swalayan di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal, dianiaya managernya bernisial N. Bahkan, wanita bernama Pramita br Manalu itu tidak dapat berdiri selama 2 hari.

Akibat penganiayaan itu, Pramita br Manalu didampingi kuasa hukumnya Ranto Sibarani SH, MH, melaporkan perbuatan pidana tersebut ke Polrestabes Medan.

Kuasa Hukum Pramita Manalu, Ranto Sibarani, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Kliennya diduga dianiaya di lantai 2 salah satu Swalayan yang terletak di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal.

“Penganiayaan tersebut membuktikan bahwa perbudakan terhadap buruh masih ada, padahal seharusnya pekerja atau buruh adalah kelas yang harus dihormati hak-haknya, karena mendukung bisnis dan perekonomian berjalan di negara ini” ujar Ranto, ujar Ranto Sibarani kepada media, Senin 27 Oktober 2025.

Kepada Sumutpost.id, dijelaskan pengacara kondang Kota Medan itu, bahwa pada 10 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, kliennya (Pramita Manalu) dipanggil oleh manager tersebut (berinisial N) untuk naik ke gudang yang berada di Lantai 2. Lalu, Pramita disuruh masuk ke dalam salah satu ruangan. Kemudian, manager tersebut ikut masuk dan menutup pintu ruangan itu.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Kembalikan 11 Sepeda Motor Kepada Pemiliknya

Selanjutnya, korban disuruh berdiri dan menadahkan tangannya. Lalu, manager tersebut meletakkan sebuah keranjang besar yang berisi banyak gembok di tangan korban.

Pada saat itu, klien kami masih bisa menahannya, tetapi sudah dalam kondisi menangis. Melihat klien kami masih mampu menahan keranjang yang berisi banyak gembok tersebut, manager itu menambahkan dua kantong plastik besar yang juga berisikan beban berat, sehingga klien kami terjatuh dan keranjang yang berisi banyak gembok serta dua kantong plastik berisi beban berat tersebut menimpa lutut klien kami, ujar Ranto.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Bongkar Vape Narkotika Merk Labubu, Pelaku WNA Singapura Ditangkap

“Sesudah klien kami terjatuh dan tidak bisa berdiri, manager tersebut bahkan masih membentak klien kami dan memerintahkannya untuk segera berdiri, sebelum disuruh keluar dari ruangan tersebut,” tutur Ranto.

“Kami menduga korban penganiayaan ala perbudakan tidak hanya dialami oleh klien kami, jangan-jangan ada beberapa korban selama ini namun mereka tidak berani “speak up” atau buka suara” lanjutnya.

Ranto Sibarani, S.H., M.H.  menambahkan bahwasanya akibat dugaan tindakan penganiayaan yang dialami oleh kliennya, maka kliennya, Pramita Manalu, tidak bisa berdiri selama 2 hari, dan hingga saat ini belum juga bisa melakukan aktivitasnya. Tindakan ini tidaklah manusiawi.

Terkait dugaan tindakan penganiayaan yang dialami korban, maka Ranto Sibarani, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kliennya sudah membuat laporan Polisi di Polrestabes Medan dengan Terlapor berinisial N, yang merupakan Manager di swalayan, yang terletak di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal.

BACA JUGA..  Kampung Narkoba Pancurbatu Digrebek! Polrestabes Medan Tangkap 3 Orang

“Klien Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/3531/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Kami berharap, supaya pihak Polrestabes Medan berlaku adil dan menindaklanjuti laporan Klien Kami tersebut,” ujar Ranto Sibarani, S.H., M.H

Dengan tegas Ranto Sibarani, S.H., M.H. mengingatkan terlapor bahwasanya tidak satupun hukum di belahan dunia ini tunduk kepada seseorang karena kekayaannya, dan hubungan manager dengan karyawannya adalah saling membutuhkan, sehingga bukan berarti karena adanya perbedaan hirarki kedudukan, maka penganiayaan menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh seseorang yang memiliki jabatan lebih tinggi kepada bawahannya.

Akhir kata, Ranto Sibarani, S.H., M.H. menyampaikan Le salut du people est la supreme loi, hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat. (msp)