TAPTENG, Sumutpost.id – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Pemkab Tapteng, Lisnawati Panjaitan mengatakan, pihaknya berkomitmen terhadap nasib Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang terdampak kebijakan nasional penataan pegawai non-ASN.
“Pemkab Tapteng memastikan akan berupaya memberikan perhatian dan peluang kerja bagi TKS yang telah dirumahkan sejak Februari 2025,” kata Lisnawati Panjaitan dalam keterangan pers, Jumat (24/10/2025).
Dia menjelaskan, kebijakan pemberhentian atau penataan TKS bukan keputusan pemerintah daerah semata, melainkan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur UU 20/2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi itu mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar PNS dan PPPK.
Terkait hal itu, bupati menerbitkan surat edaran Nomor: 10.3.4.2/172/2025 tanggal 14 Januari 2024, tentang penyelesaian penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Tapteng.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Pemkab tidak memperpanjang masa kerja dan tidak mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami memahami kondisi dan perasaan para tenaga kerja sukarela yang selama ini telah mengabdi dengan tulus. Namun, perlu dipahami bahwa langkah ini merupakan amanat langsung dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tidak tinggal diam, melainkan akan berupaya mencari jalan terbaik agar para TKS tetap memiliki peluang dan masa depan yang lebih baik.
Lisnawati mengungkap, Pemkab Tapteng menyurati Kemenpan RB pada 15 September 2025, untuk meminta pertimbangan dan saran terkait status TKS yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat itu kami kirimkan bukan semata formalitas, tetapi sebagai bentuk perjuangan kami agar para TKS tetap memiliki ruang untuk bekerja. Kami ingin mereka diakui, karena kontribusi mereka selama ini nyata dalam pelayanan kesehatan masyarakat,” katanya.
Lisnawati bahkan menyebut dirinya telah datang langsung ke kantor Kementerian PANRB di Jakarta untuk memastikan kejelasan dan mencari solusi terbaik.
Menyikapi ketentuan nasional yang ketat, Pemkab Tapteng juga menyiapkan strategi jangka menengah dengan mendorong percepatan penerapan status badan layanan umum daerah (BLUD) di seluruh Puskesmas dan rumah sakit daerah.
Dengan sistem BLUD, rekrutmen tenaga kerja dapat dilakukan lebih fleksibel, sesuai kebutuhan pelayanan, dan tetap dalam koridor transparansi.
“Jika nanti seluruh Puskesmas sudah berstatus BLUD, rekrutmen tenaga kesehatan bisa dilakukan secara bertahap dan terbuka. Kami berharap para mantan TKS nantinya bisa ikut serta kembali melalui mekanisme tersebut,” ungkap Lisnawati.
Pemkab juga membuka peluang bagi para TKS untuk mengikuti seleksi ASN, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK dari formasi umum jika tersedia.
Pihaknya mengimbau para TKS yang telah dirumahkan untuk tetap bersabar dan tidak kehilangan semangat, karena pemerintah daerah terus berupaya memperjuangkan masa depan yang lebih baik bagi mereka.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini bukan bentuk pengabaian, melainkan penyesuaian terhadap sistem kepegawaian nasional,” katanya.
Pemerintah daerah akan selalu berpihak kepada masyarakatnya, hanya saja setiap langkah harus sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
Lisnawati menambahkan, rencana pembangunan rumah sakit baru dan penguatan layanan di RSUD Pandan juga merupakan strategi untuk memperluas akses kesehatan masyarakat sekaligus membuka peluang kerja baru.
“Ketika kedua fasilitas ini telah beroperasi penuh, tentu kebutuhan tenaga kesehatan baru akan meningkat,” kata Lisnawati.
Bila pembangunan rumah sakit baru tersebut terealisasi, pihaknya akan melakukan rekrutmen tenaga sesuai kebutuhan.
“Kami berharap sebagian dari para TKS bisa ikut berkompetisi dan kembali berkontribusi melalui formasi tersebut,” katanya.
Lisnawati menegaskan, seluruh kebijakan yang diambil Pemkab Tapteng berlandaskan keseimbangan antara ketaatan hukum, efektivitas pemerintahan, dan keadilan sosial bagi masyarakat.
Masalah ini tentu tidak mudah, pihaknya juga ingin semuanya berjalan dengan hati yang jernih dan kepala dingin.
“Pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi yang adil dan realistis, tanpa melanggar peraturan,”sebutLisnawati. (msp)








