IKLAN

Polsek Binjai Kota Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Gugus Depan

Pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap Polsek Binjai Kota. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Unit Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial ABA Ginting (52), warga Jalan Samahudi, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Gugus Depan, Lingkungan II, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB oleh tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu H.M. Firdaus, S.H., bersama Panit Reskrim Ipda Robinson Pasaribu dan Ipda Taufik Akbar, S.H., atas perintah Kapolsek Binjai Kota Kompol Arnawati, S.H., M.H.

Pelaku diamankan saat berdiri di pinggir Jalan Gugus Depan, Kelurahan Berngam, tanpa perlawanan. Ia kemudian digelandang ke Polsek Binjai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Tiga Sekawan Pencuri Bola Lampu Merah Gol, Hasil Curian Dijual ke Barak Narkoba

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban Supriandi (30), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Gugus Depan, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota.

Saat itu, istri korban baru pulang dari rumah orang tuanya dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 5463 AFS warna merah di teras rumah. Kunci motor diletakkan di dinding dekat pintu masuk.

Tak lama kemudian, pelaku masuk ke dalam rumah, mengambil kunci, dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Menyadari kejadian itu, istri korban berteriak “maling” dan korban bersama saksi sempat mengejar pelaku hingga ke Jalan Samahudi, namun pelaku berhasil melarikan diri.

BACA JUGA..  Gaspol! Polsek Binjai Kota Bekuk Pencuri Perabot Kurang Dari Sehari

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melapor ke Polsek Binjai Kota sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/X/2025/SPKT/POLSEK BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT tertanggal 17 Oktober 2025.
Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan, 1 lembar BPKB (surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor); 1 lembar STNK sepeda motor BK 5463 AFS.

Kapolsek Binjai Kota Kompol Arnawati, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPTU H. M. Firdaus SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut.

“Benar, personel Unit Reskrim Polsek Binjai Kota telah mengamankan seorang pria berinisial ABA Ginting yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Berngam. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar Iptu Firdaus

BACA JUGA..  Polres Binjai Tangkap Maling Sepeda Motor

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada warga agar selalu waspada, tidak meninggalkan kunci di kendaraan atau tempat yang mudah dijangkau. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tambahnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Binjai Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 subsider 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (msp)