IKLAN

Maling Becak Barang Ditangkap Polsek Medan Timur

Maling becak barang usai ditangkap Polsek Medan Timur. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polsek Medan Timur menangkap pencuri becak barang bernama Josten Pontius Samosir alias Jastin (31 tahun), warga Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fajri Lubis, mengatakan sebelumnya Polsek Medan Timur menerima laporan dari masyarakat bahwa kendaraan becak barang untuk menjual roti yang digunakan untuk menghidupi keluarganya hilang dicuri.

BACA JUGA..  Kejari Medan Jemput Paksa Ketua Ormas Kennedy Manurung Terpidana Perusakan Ruko

“Pada Selasa lalu korban datang ke Polsek Medan Timur menceritakan bahwa becak miliknya yang terparkir di pinggir Jalan Bukit Barisan, Krakatau, seperti biasanya. Namun keesokan harinya becak korban sudah hilang,” katanya, Sabtu (20/9).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan setelah menerima laporan korban personel Opsnal Polsek Medan Timur langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Tak butuh waktu lama, personel berhasil mendapatkan identitas pelaku dan menangkapnya saat berada di Jalan William Iskandar, Pasar V, Kecamatan Percut Seituan.

BACA JUGA..  Kapal Tanpa Nama Dicegat Sat Polairud Saat Memasuki Perairan Tanjungbalai

“Dari tangan pelaku disita barang bukti becak barang milik yang telah dicuri pelaku,” ungkapnya untuk barang bukti becak barang itu akan dikembalikan kepada korban.

“Terhadap pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Timur dan terancam hukuman 7 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (msp)