IKLAN

Pengadaan Ratusan Pompa Electrik di Desa Sampun Kabupaten Karo Diduga Mark Up Ratusan Juta

Kades GM Bukit Bungkam Saat Dikonfirmasi

Inilah pompa electrik yang dibeli pihak desa seharga Rp.800 ribu per unit, padahal harga toko antara 350-400 ribu per unit. (Ist/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Kegiatan pengadaan alat pertanian berupa 300 unit pompa electrik yang dianggarkan pada APBDes tahun 2024 bersumber dari dana desa, menjadi bahan pertanyaan dikalangan warga Desa Sampun, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo.

Pasalnya, harga satuan alat pertanian sejenis pompa electric yang dianggarkan dan diketahui sudah dibelanjakan oleh pemerintah Desa Sampun, nilainya sangat diluar nalar. Untuk per item sebuah pompa electrik yang biasa digunakan petani  untuk menunjang produksi pertanian, dipatok dengan harga Rp.800.000 per unitnya.

Sementara berdasarkan amatan di sejumlah toko penyedia alat pertanian yang menyediakan ataupun menjual jenis pompa elektric dengan kualitas dan merek yang sama, dibandrol dengan harga Rp.350.000 – Rp.400.000 per unit.

Dengan demikian, disinyalir mark up karena sudah tidak sesuai dengan protab (harga satuan yang telah ditetapkan) oleh Pemda Karo. Berdasrkan perhitungan sementara terdapat selisih jumlah harga satuan sebanyak Rp.400.000,-  dari besar anggaran yang telah digelontorkan yaitu Rp.800.000,- unit. Dengan demikian, hitungan sementara kerugian negara adalah 300 unit x 400.000 sama dengan Rp.120 juta.

Berdasarkan keterangan narasumber dari salahseorang warga Desa Eampun, yang meminta identitasnya tidak disebut dalam pemberitaan, kepada awak media meminta agar mempertanyakan hal ini ke pihak desa.

“Tolong kam (kamu) pertanyakan ke pemerintah desa kami ini bang, soal kegiatan pengadaan alat pertanian yang anggarannya bersumber dari Dana desa Tahun anggaran 2024 yang lalu, karena harga yang dibuat oleh pemerintah desa kami sesuai dengan yang tertera pada RAB jumlahnya tidak masuk akal. Kami menganggap hanya modus dan akal akalan oknum pejabat pemerintah Desa Sampun ini, untuk meraup keuntungan pribadi oknum pejabat Desa Wampun,” ujarnya

BACA JUGA..  Hujan Deras Guyur Tapanuli Tengah, Sejumlah Wilayah Kembali Terendam Banjir, Bupati Masinton: Dipicu Perubahan Cuaca Ekstrim

Tambah warga lagi, “Mohon ditelusuri bang.., atau laporkan saja ke pihak inspektorat, Tipikor Polres ataupun ke Kejaksaan Negeri Karo  agar ada efek jera bagi oknum pejabat desa yang punya niat memperkaya diri dari hasil korupsi,” kesalnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat, awak media mencoba melayangkan pesan konfirmasi ke nomor kontak milik Kepala Desa Sampun GM Bukit.

BACA JUGA..  Diduga Untuk Memenuhi Perintah Nyonya Besar, Internet Rp13,7 M Pun Kini Jadi Ladang Korupsi

Namun anehnya, setelah beberapa kali pesan konfirmasi dikirimkan, tidak mendapat respon atau balasan, padahal diketahui bahwa pesan tersebut terkirim dan dibaca oleh Kades, demikian juga ketika dihubungi melalui sambungan telphone walau ada tanda berdering tertera dilayar handphone.

Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, GM Bukit Kades Sampun masih enggan berkomentar memberikan tanggapan maupun penjelasan, Rabu (17/9/2025)

Untuk diketahui bersama, bahwa setiap pejabat desa yang terjerat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan negara maupun desa. Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dana desa. (bersambung..). (msp)