IKLAN

Satresnarkoba Binjai Ciduk Bandar Sabu di Desa Sei Limbat

Tersangka bandar dan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Binjai. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial BD alias Putra (41) berhasil ditangkap di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, di Jalan Bakti ABRI, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (3/9/2025) dini hari.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

BACA JUGA..  Polres Binjai Kembali Gerebek dan Musnahkan Barak Narkoba di Sei Bingai

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Binjai, Iptu Alex Parasibu, SH, melakukan penyelidikan di lokasi.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki hendak memasuki rumah. Saat pintu dibuka, tersangka langsung diamankan, dan dilakukan penggeledahan,” jelas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH. Senin (8/9)

BACA JUGA..  Polisi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba di Kecamatan Binjai

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,88 gram, serta uang tunai sebesar Rp130.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kini, BD alias Putra bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA..  Cegah Pekerja Ilegal, Polsek Teluk Nibung Amankan Pelabuhan

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian.

“Terima kasih kepada masyarakat yang terus bekerjasama dengan Polri dalam upaya memberantas peredaran narkoba,” ungkapnya. (msp)