BELAWAN, Sumutpost.id – Polda Sumut bersama Polres Belawan mengungkap 238 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Januari-Agustus 2025 di wilayah Belawan, Medan.
“Dari 238 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil diungkap hingga Agustus 2025, Polda Sumut dan Polres Belawan dapat mengamankan 279 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan didampingi Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu 13 Agustus 2025.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu- sabu seberat 28,74 Kg, pil ekstasi 41.396 butir dan ganja kering 13 Kg.
“Barang bukti narkoba telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” sebutnya.
Keberhasilan pengungkapan tersebut, kata dia, tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga pada penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba.
Ia menambahkan, pengungkapan menegaskan bahwa Polres Belawan tidak bekerja sendiri melainkan juga berkoordinasi aktif dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Untuk estimasi keberhasilan dari pengungkapan itu sebanyak 225.500 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Tentunya Polda Sumut dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara,” kata dia. (msp)







