IKLAN

Polsek Teluk Nibung Ungkap Kasus Narkoba

Tersangka dan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap Polsek Teluk Nibung. (Ist/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Polsek Teluk Nibung berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai serta mengamankan seorang laki – laki warga Dusun-I, Kampung Pajak, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK yang dihubungi melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan, SH, MH, Kamis (7/8), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut AKP Rinaldi Ramadhan, SH, MH, penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di kawasan Jalan Yos Sudarso, Lingkungan-II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

BACA JUGA..  Kakek Jurtul Togel Beromzet Jutaan Ditangkap Polres Belawan

Kemudian, lanjutnya, pada hari Rabu (06/8) sekira pukul 13.00 WIB Kanit Reskrim bersama personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai turun ke lokasi dimaksud guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan, berhasil di amankan seorang laki-laki bernama P (31) warga Dusun-I, Kampung Pajak, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti Narkoba yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri berupa 5 buah plastik kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat kotor ±  (0,78) gram, uang tunai sebanyak Rp 65.000 dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang.

BACA JUGA..  Tim Spartan Polres Tanjungbalai Tangkap Pemilik Narkotika

Kemudian, di lokasi tersebug juga turut diamankan seorang laki-laki bernama R (39) warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan-I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara karena berada dilokasi pada saat di lakukan penangkapan namun tidak ada ditemukan barang bukti pada dirinya”, ujar AKP Rinaldi Ramadhan, SH, MH.

Masih menurut Kapolsek Teluk Nibung, selanjutnya pada saat itu juga, kedua orang tersebut beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Antisipasi Penyeludupan, Polairud Polres Tanjungbalai Kejar dan Periksa Kapal Tanpa Nama

Hingga saat ini, imbuhnya, tersangka atas nama P (31) warga Kabupaten Labura, Sumatera Utara dan barang buktinya telah di amankan di Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sementara rekannya, R (39), dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ada ditemukan barang bukti pada dirinya. (msp)