IKLAN

Peras Kepala Sekolah, Oknum LSM KPK RI Ditangkap Polisi

Oknum LSM KPK RI berinisial FS yang ditangkap karena memeras kepala sekolah. (Ist/Sumutpost.id)

MADINA, Sumutpost.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina), menangkap seorang pria mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) berinisial FS (45), Kamis (24/7/2025) kemarin.

FS diamankan dalam kasus pemerasan Kepala Sekolah SMPN 9 Kotanopan bernama SH yang terjadi di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan.

Informasi diperoleh, penangkapan (OTT) itu berawal laporan dari SH kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Madina dibantu Unit Reskrim Polsek Kotanopan berhasil mengamankan FS dan menyita barang bukti uang tunai Rp 1,8 juta.

Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan adanya penangkapan seorang pria mengaku tergabung pada LSM KPK RI yang melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan.

Bagus menerangkan, pria tersebut melakukan pemerasan kepada kepala sekolah dengan alasan keperluan biaya operasional dalam melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Kotanopan soal Program Indonesia Pintar (PIP).

BACA JUGA..  Mahasiswa Unras Dugaan Suap Indeks Desa di Dinas PMD Langkat, Tiba-tiba 3 Pegawai Nantang Duel

“Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina,” kata Bagus Seto, Jumat (25/7/2025).

Bagus menyebut FS kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan tersebut. FS dipersangkakan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

BACA JUGA..  Bencana Alam! 2 Rumah Hanyut Diterjang Banjir Bandang di Sabungan Sipabangun

“Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan,” tegasnya. (msp)