IKLAN

Respon Rekomendasi Poldasu, Dinas PMPTSP Sumut Cek Izin Lima THM Edarkan Narkoba

Kepala Dinas PMPTSP Sumut Faisal Arif Nasution. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut mengaku akan melakukan pengecekan izin usaha lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi tempet peredaran narkoba. Hal ini dilakukan menyusul adanya rekomendasi Polda Sumut agar lima THM tersebut dicabut izinnya.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas PMPTSP Sumut Faisal Arif Nasution, kepada wartawan, Rabu (23/7). Adapun lima THM yang direkomendasikan untuk ditutup itu adalah Studio 21 di Kota Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB di kecamatan Medan Sunggal, Dragon KTV di Kecamatan Medan Barat, Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batubara.

BACA JUGA..  10 Unit Kendaraan Bermotor Tabrakan Beruntun di Jalan Prof HM Yamin Medan

Kami akan cek dulu izin apa, karena disitukan ada izin club malam, ada izin bar. Artinya, ada yang menjadi kewenangan provinsi, ada juga yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,” kata Faisal Arif Nasution.

Faisal mengaku, sudah mengetahui informasi ini lewat pemberitaan media. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Sumut yang berwenang dalam pengawasan THM di Sumut.

“Koordinasi ada, karena secara teknis di sektor pariwisata OPD terkait. Jadi kalau di provinsi itu ada ada Dinas Budparrekrap, mereka juga yang melakukan pengawasan. Karena secara teknis mereka yang memahami, itu tetap bersama dengan Dinas PMTMSP,” sebut Faisal.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Kelompok Geng Motor Terlibat Tawuran di Fly Over Brayan

Begitu juga, kata Faisal, kalau ada yang kewenangan kabuapaten kota. Pihaknya mengaku terus berkoordinasi, baik dengan Pemko Medan melalui dinas terkait, juga dinas pariwisata dan dinas PMPTSP.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa Pemprovsu memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan fasilitasi percegahan penyalahgunaan narkoba. Di dalamnya ada dibentuk tim terpadu pencegahan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA..  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan
Salah satu tempat hiburan malam yang disegel Polda Sumut. (Ist/Sumutpost.id)

Tim tersebut, kata Faisal, ada di Kantor Kesbang. Mereka akan bisa melakukan secara terpadu untuk melihat beberapa objek yang diduga ada peredaran narkoba. “Kalau memang sudah terbukti, serta merta kita bisa lakukan aksi melalui tim terpadu itu untuk mengeksekusi dan menghentikan operasional walaupun ada izinnya,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada media mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kepada pemda setempat untuk mencabut 5 izin tempat hiburan malam yang terbukti sebagai sarang peredaran narkotika. (msp)