IKLAN

Dua Bandar Ekstasi Diringkus Polres Binjai

Kedua bandar narkoba jenis ekstasi beserta barang bukti di Mapolres Binjai. (Hum.Polres for Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai bandar  ekstasi. Kedua pelaku berinisial ADL (27) dan MR (22). Mereka ditangkap di Dusun Emplasmen Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Kamis (03/07/2025) pukul 00.30 WIB.

Awal terjadinya penangkapan, saat itu personil Sat Narkoba dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, sedang melaksanakan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Binjai,

Saat itu ketika tim tiba di Jalan Jenderal Jamin Ginting, menemukan pengendara sp.motor yang berboncengan tanpa nomor Polisi dan saat diikuti oleh petugas saat itu juga pengenderanya langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi.

BACA JUGA..  Lima Pelaku Curas Nginap di Satreskrim Polres Binjai

Merasa ada yang dicurigai, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran di tengah heningnya malam dan tepatnya di dusun Emplasmen Desa Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai petugas dapat memberhentikan terhadap pengendara sp.motor tersebut.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan  ditemukan barang bukti 6 butir ekstasi warna merah muda dengan berat netto 2,18 gr;  4 butir ekstasi warna putih dengan berat netto 1,20 gr; 1 unit hp merk OPPO warna biru serta 1 unit sepeda motor Yamaha MT 25 tanpa nomor polisi.

BACA JUGA..  Sidang Tuntutan Ditunda, Korban Penipuan Pengurusan SHM Kecewa

Pelaku ADL (27) mengaku warga Jalan Gunung Singgalang Beguldah-II Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, sedangkan MR (22) tinggal di Dusun Bukit Payung-I Kwala Besilam Desa Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Dari pengakuan kedua pelaku bahwa Narkoba jenis ekstasi tersebut akan diedarkan di k
Kota Binjai.

“Terhadap ADL dan MR sudah diamankan di Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tegas Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri,SE, MH.

BACA JUGA..  Begal Sadis Pelajar SMAN 5 Binjai Ditangkap, Dua Pelaku Ditembak Polisi

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat habis para bandar Narkoba di Kota Binjai. (msp)