BINJAI, Sumutpost.id – Satreskrim Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua bandar narkotika dan menggagalkan beredarnya 1 Kg sabu. Salah satu pelaku sempat meledakkan senjata ke arah petugas.
Kedua bandar narkotika itu adalah pasangan suami istri dengan inisial TH (38) dan istrinya PP (32). Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu (05/07/2025) kemarin pukul 16.00 WIB.
Keterangan diperoleh, awalnya Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, MH, mendapat informasi adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar. Kemudian tim dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, beserta anggotanya langsung melakukan penelusuran ke lokasi sesuai informasi yang diperoleh untuk penyelidikan.
Di lokasi, petugas melihat satu unit sepeda motor yang melaju melawan arah lalu lintas dikendarai seorang laki-laki yang berboncengan dengan seorang perempuan. Merasa ada yang aneh, selanjutnya petugas membuntutinya dengan jarak yang cukup aman.
Sesampainya di depan sebuah rumah kosong kemudian pria tersebut menghentikan sepeda motornya. Selanjutnya perempuan yang diboncengnya turun dari kemudian berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa 1 bungkus plastik asoi warna biru.
Sedangkan laki-laki tadi turun dari sepeda motornya kemudian mencari tempat bersembunyi dan terlihat oleh petugas sedang menggenggam 1 pucuk berbentuk senjata api berwarna hitam.
Saat dilakukan penyergapan oleh petugas, laki-laki tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata yang dimilikinya kearah petugas, namun tidak tepat sasaran sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap TH dan PP.
Usai kedua pelaku diamankan, personil juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hijau merk guanyinwang berisi sabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram; 1 plastik asoi warna biru; 1 unit HP merk samsung warna putih; 1 unit HP merk Samsung warna hijau tosca; 1 pucuk senjata rakitan warna hitam; 1 buah selongsong peluru dan 1 unit sepeda motor Honda scoppy warna Biru Dove-Putih nopol BK 5820 ALC.
Setelah dilakukan interogasi terhadap TH dan PP, kemudian mereka mengakui sebagai pasangan suami istri berdomisili di Jalan Bromo Gangg Keluarga No. 8 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
“Terhadap TH dan PP beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup / mati,” tegas AKP Syamsul Bahri SE,MH.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen brantas habis bandar narkoba di kota Binjai, tegas Kasi Humas. (msp)







