IKLAN IKLAN

Lagi, Polres Tanah Karo Tetapkan Tersangka Kades dan Kadus Barung Kersap

Kasusnya Pemalsuan Dokumen

Ilustrasi. (Ist)

KARO, Sumutpost.id – Lagi, Polres Tanah Karo tetapkan tersangka Kepala Desa (Kades) Barung Kersap berinisial TPA dan seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial BAP. Kedua perangkat desa ini diduga melakukan pemalsuan dokumen.

Hal itu diketahui berdasarkan diterbitkannya surat SP2HP nomor : K/302.A/V/2025/Reskrim tanggal 27 Mei 2025 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan lanjutan yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH.

Disebutkan juga bahwa, Kades Barung Kersap dan Kadusnya tersebut diduga melanggar pasal 263 (1) dan (2) KUHPidana yang terjadi pada bulan juli 2023 di Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo beberapa waktu yang lalu.

Meskipun telah melalui berbagai tahapan yang cukup panjang, namun proses hukum atas adanya laporan Marikam Sembiring selaku Ketua BPD Barung Kersap menjadi atensi oleh institusi Polri kususnya di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

BACA JUGA..  Reskrim Polsek Medan Tembung Tembak Residivis Spesialis Pencurian Kekerasan

Wilter Sinuraya, S.H pengacara pelapor saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Ya benar, per hari ini kami terima surat SP2HP atas 2 perkara klien kami yang berbeda,” sebutnya.

“Hanya kebetulan saja kedua tersangka Laporan Polisi tersebut menjabat kepala desa aktif. Adapun SP2HP dari Polres Tanah Karo, memuat tentang penetapan tersangka terhadap TPA dan BAP atas laporan klien kami , TPA adalah kades Barung Kersap saat ini sementara BAP menjabat sebagai Kepala Dusun. SP2HP yang kedua yaitu terkait laporan klien kami Ketua BPD Pengambatan Ali Resmanto Simanjorang dengan kasus yang sama yaitu pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kades Pengambatan beserta Sekdesnya,” ujar Wilter.

BACA JUGA..  Tim Gabungan Kodim 0205 TK dan Korem 023 KS Tangkap Bandar Narkoba di Desa Bintang Meriah

“Kita menyambut baik atas penetepan tersangka ini karena akhirnya ada kepastian hukum atas laporan para klien kami,” ungkap Wilter.

Terpisah, menanggapi terkait terbitnya surat penetapan status tersangka terhadap Kades Barung Kersap dan oknum Kadus tersebut, Ketua PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Karo Rianto Ginting beserta pengurus lainnya tak lupa ucapkan apresiasi kepada Satreskrim Polres Tanah Karo dan jajaran.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons yang baik terhadap kinerja Satreskrim kususnya kepada unit Tipikor Polres Tanah Karo atas adanya kepastian Hukum laporan dari rekan rekan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selama ini dijadikan korban pembodohan oleh beberapa oknum pejabat Kepala Pemerintahan Desa di Kabupaten Karo,” ujar Rianto

BACA JUGA..  Spesialis Ranmor Dibekuk Polisi, Gasak Motor Saat Korban Bersilaturahmi

“Besar harapan masyarakat, agar penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku tetap menjadi komitmen para aparat penegak hukum (APH), tentunya kita berharap kedepannya hal ini jadi efek jera terhadap para pejabat yang terlibat sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen atau pemalsuan tanda tangan para pengurus BPD.

Dengan ditetapkannya status tersangka terhadap pejabat kepala desa barung kersap dan oknum kadusnya ini, layak kita apresiasi dan ucapan terimakasih atas upaya serta kinerja yang telah dilakukan pihak Kepolisian resort tanah karo dalam keberhasilannya mengungkap kasus ini,” ungkap Rianto Ginting Ketua PABPDSI Kabupaten Karo saat di mintai keterangannya oleh Wartawan di Kabanjahe, Rabu (28/5/2025). (msp)