IKLAN

Plat Mobil Dinas Cipta Karya Deliserdang Diubah Menjadi Hitam, Polisi Diminta Segera Bertindak

Inilah mobil dinas Cipta Karya Deliserdang, yang platnya telah diubah menjadi hitam. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Baru-baru ini, sebuah mobil dinas milik Cipta Karya kabupaten Deliserdang menjadi sorotan publik karena menggunakan plat nomor yang diubah dari warna merah menjadi hitam. Pengubahan plat nomor ini memicu spekulasi tentang alasan dibalik aksi tersebut.

Selain itu juga terdapat mobil salah satu anggota Dewan DPRD Deliserdang merubah plat merah jadi hitam masih terus berseliweran dijalan.

Sesuai Instruksi Bupati untuk jangan menggunakan mobil dinas (mobnas) plat merah diubah menjadi plat hitam jenis apapun mobnasnya, karena melanggar UU Lalu lintas ancaman pidana karena penipuan, sepertinya diabaikan.

Menyikapi ulah para pejabat yang mengubah plat kendaraan dinasnya, pengamat sosial Deliserdang, HH Sembiring, meminta pihak kepolisian bertindak.

“Diminta kepada Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Lantas untuk segera memberikan sanksi pidana dan tilang jika mndapati mobnas milik Pemkab Deliserdang yang merubah status kepemilikannya menjadi pribadi,” tegas HH Sembiring kepada media, Sabtu 24 Mei 2025 di Lubuk Pakam.

Disebutkannya, pengubahan plat nomor mobil dinas ini terdeteksi saat mobil tersebut digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggantian plat nomor ini diduga kuat dilakukan untuk menghindari identitas sebagai mobil dinas dan digunakan untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA..  Bus Perintis Akan Segera Beroperasi, Trayek Bah Buntu-Amplas Dan Tiga Juhar-Lubukpakam

Menurut Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki plat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas, sedangkan plat nomor hitam digunakan untuk kendaraan pribadi. Pengubahan plat nomor tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.

Pengubahan plat nomor mobil dinas ini memicu reaksi keras dari publik. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik aksi tersebut dan meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini.

BACA JUGA..  Pawai Taaruf MTQ 58 Tunjukkan Kemajemukan Deliserdang

Pengubahan plat nomor kendaraan dinas menjadi hitam dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak melakukan pengubahan plat nomor tanpa izin resmi. (msp)