IKLAN

Sempat Bergulat dengan Petugas, Dua Bandar Disikat Satres Narkoba Polres Binjai

Dua bandar narkoba beserta barbuk yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai. (Ist/HO/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satres Narkoba Polres Binjai kembali menangkap 2 laki-laki diduga  bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial S (48) dan LNG (23), dari Jalan Rambutan Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Senin (5/05/25) pukul 01.05 WIB.

Keterangan dari kepolisian,  penangkapan bermula saat personil Satres Narkoba dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, melaksanakan patroli antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Binjai.

Tiba di Jalan Rambutan, dua pria sedang duduk diatas sepeda motor masing-masing. Curiga melihat gelagatnya, petugas mendekati keduanya. Tapi, kedua pria itu langsung tancap gas.

BACA JUGA..  Jual Miras Tanpa Izin, Kafe di Simalungun Dirazia 

Petugas mengejarnya. Saat akan ditangkap, kedua pelaku ternyata melawan bahkan sampai bergulat dengan Polisi. Berkat kesigapan, akhirnya keduanya berhasil dilumpuhkan.

Dari pelaku S yang mengaku menetap di Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat diamankan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik hitam dan tisu dengan berat brutto 100,97 gram; 1 sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol BK 5518 RBP.

Sedangkan dari pelaku LNG warga Jalan Rambutan Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, berhasil ditemukan barang bukti 1 plastik berisi 2 butir pil ekstasi warna hijau dan ungu dengan berat 0,72 gram; 1 plastik berisi 2 butir pil ekstasi warna orange dan pink dengan berat 0,71 gram; 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 0,60 gram; 1 unit hp merk vivo warna biru dan 1 tas selempang tumi warna hitam serta 1 sepeda motor Yamaha N-Max nopol BK 5175 ZAQ.

BACA JUGA..  Cegah Narkoba dan Barang Ilegal Lainnya, Kapal Tanpa Nama Wajib Diperiksa  Polairud Polres Tanjungbalai

“Selanjutnya, kedua pelaku diboyong ke Mapolres Binjai dan dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/ mati,” ujar Akp Syamsul Bahri, SE,MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda. (msp)

BACA JUGA..  Kapolres Tanjungbalai Lantik Kasat Reskrim dan Kapolsek Sei Tualang Raso