IKLAN

Dinas SDABMBK dan Dishub Medan Peringatkan Dara Kupi, Ancamannya Dibongkar Paksa

Kedai Dara Kupi yang nekat mengubah trotoar menjadi lahan parkir di Jalan Sei Batanghari, tepat di simpang Jalan Darussalam. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Pemerintah Kota Medan akhirnya mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pengelola kedai kopi populer, Dara Kupi, yang nekat mengubah trotoar menjadi lahan parkir. Lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Sei Batanghari, tepat di simpang Jalan Darussalam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Gibson Panjaitan, menegaskan pihaknya telah melayangkan dua surat peringatan (SP) kepada pengelola. Jika tidak ada tindakan kooperatif, SP ketiga akan dikirimkan hari ini, Senin (5/5).

BACA JUGA..  Polres Tapteng Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu

“Kami harap pengelola bersikap kooperatif dan membongkar sendiri bangunan yang melanggar. Jika tidak, setelah SP ketiga, penindakan akan dilimpahkan ke Satpol PP,” tegas Gibson kepada sejumlah wartawan, Minggu (4/5) kemarin.

Gibson menjelaskan, pelanggaran ini terjadi karena pengelola Dara Kupi bertindak sewenang-wenang dengan mengaspal trotoar milik Pemko Medan tanpa izin resmi, lalu menjadikannya sebagai area parkir.

BACA JUGA..  Mesin Sedot Air Berlumut Kolam Renang Rp3,2 Miliar Milik Pemko Tebingtinggi Diduga Curi Arus

Gibson membantah keras tudingan adanya ‘upeti’ dari pihak pengelola untuk memuluskan pengaspalan tersebut.

“Saya pastikan tidak ada pungli dalam kasus ini. Begitu kami mengetahui pelanggaran, kami langsung menyurati pengelola,” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan, trotoar adalah fasilitas umum yang tidak boleh diubah fungsi apalagi dijadikan area komersial seperti parkir.

Sikap tegas juga datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Plt Kadishub, Suriono, menyebut pihaknya telah menegur langsung pengelola Dara Kupi sejak, Rabu (30/4) lalu, dan meminta agar aktivitas parkir di atas trotoar dihentikan.

BACA JUGA..  Sosialisasikan Perda No. 7/2024, Salomo Pardede: Sampah Bisa Jadi Sumber Pendapatan Warga

“Trotoar bukan lahan parkir. Jika pelanggaran ini terus berlanjut, kami tidak segan melakukan penggembosan ban hingga penderekan kendaraan,” ujar Suriono.

Pemko Medan kini mendapat sorotan publik atas kasus ini. Sikap tegas dinilai perlu sebagai komitmen menjaga ruang publik tetap fungsional dan bebas dari kepentingan pribadi. (msp)