IKLAN IKLAN

Bandar dan Penulis Togel di Wilkum Polsek Brandan Tidak Takut Polisi

Ilustrasi judi tebak angka. (Int/Sumutpost.id)

BRANDAN, Sumutpost.id – Praktik judi togel di Polres Langkat khususnya di Wilkum Polsek Pangkalan Brandan seakan tidak mengenal kata berhenti, terutama di wilayah Kecamatan Babalan, Brandan Barat dan Sei Lepan.

Meski terdapat ancaman pidana, para bandar dan agen togel tetap beroperasi dengan bebas, tanpa rasa takut akan hukuman pasal 303 KUHP.

Salah satu sosok yang menjadi sorotan adalah seorang kaum wanita sebagai koordinator togel di Wilkum Polsek P.Brandan.

Sosok wanita ini sudah familiar di wilayah hukum Polsek P.Brandan. mungkin, diduga para oknum aparat juga sudah sangat mengenal sosok wanita tersebut.

BACA JUGA..  Dua Maling Sawit Ditangkap, Saat Mau Dibawa ke Kantor Polisi Menangis

Saat wartawan Sumutpost.id melakukan konfirmasi kepada Polsek P.Brandan terkait judi togel, pihak Polsek tidak mau mengangkat teleponnya.

Kemarin, Kapolsek P.Brandan AKP Nirwanta Sembiring melalui Kanitres Iptu Tomy Elvisa SH, yang dikonfirmasi tidak bersedia mengangkat telpeonnya walau nada dering berbunyi.

Seperti diketahui, hukum Indonesia telah jelas mengatur dan melarang perjudian, termasuk togel. Pasal 303 KUHP menjelaskan bahwa setiap permainan yang bergantung pada peruntungan belaka atau keterampilan pemain adalah bentuk judi.

BACA JUGA..  Guru Penjas Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMP Ditangkap Polresta Deliserdang

Ancaman pidana bagi bandar judi togel adalah penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal Rp25 juta, sesuai dengan Pasal 303 KUHP.

Sementara bagi pemain judi, ancaman pidana adalah penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 juta berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.

Untuk mengingatkan kembali, Kapolri pernah menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

BACA JUGA..  2 Pemuda Ditangkap Satroni Rumah Warga di Delitua

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. (msp)