IKLAN IKLAN

Bungkus Ekstasi Pakai Kertas Permen Karet, Pria Asal Medan Sunggal Gol di Polres Binjai

Tersangka beserta ekstasi yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satres Narkoba Polres Binjai lagi-lagi menggagalkan peredaran narkoba jenis Ekstasi dan berhasil menangkap seorang bandar dengan inisial MTF (20) dengan TKP,  Jalan Jenderal Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Jumat dini hari (25/04/2025) pukul 01.00 Wib.

Awal terjadinya penangkapan, saat itu tim dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, sedang melaksanakan patroli guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kota Binjai, sesampainya di Kalan Jamin Ginting tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan.

BACA JUGA..  Bandar Narkoba Rantauprapat Dibekuk, Barbuk 49 Gram Sabu Disita

Kemudian dengan niat baik hati petugas menghampirinya dengan maksud menanyakan mengapa sendiri dipinggir jalan mengingat waktu sudah menjelang pagi hari. Namun saat itu terduga langsung menghindar dan melarikan diri. Dengan gerak cepat  tim berhasil mengamankannya.

Barang bukti berhasil diamankan 10 butir ekstasi dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 4,06 gram; 1 unit handphone merk Vivo Y91; 1 bungkus plastik klip bening; 2 lembar kertas permen karet.

BACA JUGA..  Gadis Dairi Digilir 3 Pemuda, kepada Polisi Pelaku Mengakui Perbuatannya

Terduga MTF (20) tinggal Jalan Mandala Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, terhadapnya dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun, ujar Kasatrrs Narkoba AKP Syamsul Bahri.

Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai  tetap serius dan berkomitmen untuk sikat habis yang namanya bandar narkoba di wilayah Hukum Polres Binjai, tegasnya. (msp)

BACA JUGA..  Camat Angkola Sangkunur dan Kepala Desa di Tapsel Diduga di OTT Polda Sumut