IKLAN IKLAN
DAERAH  

Pemkab Deliserdang Robohkan Papan Reklame Liar di Kawasan Mega City, Wabup Lom Lom Suwondo Pantau ke Lokasi

Tiang reklame setelah dicabut kemudian dipotong potong untuk kemudian di angkut ke Pemkab Deliserdang. (Ist/HO/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui tim Sat Pol PP penertiban dengan merobohkan papan reklame (iklan) liar di kawasan Mega City, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat malam (18/04/2029).

Penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak itu turut disaksikan Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo didampingi Camat Percut Sei Tuan.

Penertiban dimulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Sejumlah papan iklan dan plank reklame yang telah didata dan di invetarisir sebelumnya oleh tim dari Pemkab Deli Serdang dicabut dan diturunkan dengan peralatan lengkap. Mulai mesin las hingga mobil crane diturunkan Pemkab guna mensukseskan penertiban tersebut.

Setelah dicabut dan diturunkan, tiang tiang besi papan reklame itu dicincang dengan menggunakan mesin las dan pemotong besi. Lalu dibawa ke Pemkab Deliserdang.

BACA JUGA..  Anggota DPRD Deliserdang Indra Silaban Minta Dinas Cikataru dan Perkimtan Digabung

Kasat Pol PP Deliserdang, Marjuki S.Sos MAP ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan penertiban terhadap reklame dan iklan yang tidak memiliki izin di wilayah Deliserdang.

“Benar malam ini kita melakukan penertiban terhadap reklame dan iklan yang tidak mempunyai ijin di Mega City. Hal ini sebagai bentuk sikap tegas Pemkab Deliserdang di dalam menertibkan papan papan reklame dan iklan yang tidak mempunyai ijin “, ucap mantan Camat Galang itu tegas.

Menurut Marjuki, ada tiga kerugian yang ditimbulkan reklame dan iklan yang tumbuh secara liar tersebut. Pertama menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD), kedua merusak estetika (keindahan kota) karena dipasang sembarang tempat dan ketiga, dapat membahayakan keselamatan warga, terutama warga yang melintas di bawah reklame yang didirikan tanpa melalui pemasangan yang benar.

BACA JUGA..  Mafia Bimtek: Misteri Dibalik Kesuksesan Kegiatan Yang Meragukan

Sesuai dengan arahan dan komitmen Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan untuk mengejar dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak reklame dan iklan guna membiayai pembangunan di Kabupaten Deliserdang, Marjuki menghimbau supaya semua perusahaan yang mendirikan atau memasang iklan dan papan reklame di wilayah Kabupaten Deliserdang agar mengurus ijinnya ke kantor Bupati Deliserdang di Lubuk Pakam.

“Kita menghimbau mereka mereka yang ingin memasang reklame dan iklan supaya mengurusnya ke Pemkab Deliserdang. Kita akan memberikan kemudahan dalam pelayanan. Seperti urusan cepat dan biaya murah “, ujar Marjuki.

BACA JUGA..  Pemkab Deliserdang Raih 15 Penghargaan dari Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Sumut

Dikatakan Marjuki pelaksanaan penertiban tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala dilapangan. Sat Pol PP didampingi dengan petugas utusan dari masing masing dinas Inspektorat, Bapenda, Dinas Ciptaru, Dinas PMPTSP, Dinas SDABMBK, Kabag Hukum dan dari Kantor Camat Percut Sei Tuan.

Wabup Lom Lom Suwondo, Turun ke Lokasi Support Tim Sat Pol PP

Sementara itu, Wakil Bupati Deli Serdang, Lomlom Suwondo SS langsung turun ke lapangan untuk mengatakan ingin memberikan support kepada Kasat Pol PP, Marjuki beserta OPD dan Camat Percut Sei Tuan, untuk menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin.

Camat Percut Sei Tuan, Asma Fitriyan Syukri SSTP MAP tampak menyambut Wakil Bupati Lomlom Suwondo saat turun dari mobil dinasnya. (msp)