Melawan, Residivis Pelaku Curanmor Didor

Armansyah Angkat (27) residivis pelaku curanmor (duduk di kursi roda) saat diinterogasi Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih bersama anggota. (M.Sormin/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Armansyah Angkat (27) diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kedua kaki karena mencoba melakukan perlawanan ketika ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Pasalnya, warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, ini terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA..  Sempat Kabur ke Karo, Pencuri Tabung Gas Ditangkap Polsek Teluk Nibung

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, mengatakan pelaku beraksi pada malam hari berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir di dalam rumah korban.

“Dari pemeriksaan rekaman CCTV pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu membawa kabur sepeda motor,” katanya, Rabu (19/6).

Selvin mengungkapkan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku yang beraksi seorang diri.

BACA JUGA..  Jualan Sabu di Sirandorung, Warga Medan Ditangkap Polisi

“Dari hasil penyelidikan anggota di lapangan pelaku ini dapat diamankan saat berada di kawasan Jermal 15. Namun ketika hendak dibawa ke Polsek Medan Kota melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada kedua bagian kakinya,” ungkapnya.

Kapolsek menuturkan, pelaku Armansyah ini ketika diinterogasi mengakui bahwa dirinya telah mencuri kendaraan bermotor korban lalu menjualnya seharga Rp2 juta untuk membeli handphone serta narkoba.

BACA JUGA..  Kapal Tanpa Nama Masuk Perairan Tanjungbalai, Berhadapan Dengan Sat Pol Airud

“Yang bersangkutan merupakan residivis atas kasus pencurian dan sudah 3 kali masuk penjara. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (msp)