Diadukan Warga, Penjual Sabu Teluk Nibung Ini Langsung Gol

Penulis: Ignatius SiagianEditor: Maranatha Tobing
Tersangka dan barang bukti narkoba serta uang. (HO/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Pria penjual narkoba jenis Sabu ini langsung ditangkap, usai diadukan warga ke Polisi.

Pria berinisial MT alias L (32) warga Jalan Elang, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

Diduga tersangka MR alias oleh masyarakat tempat tinggalnya telah meresahkan karena ulahnya menjual narkoba.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi, Rabu (29/1), membenarkan  penangkapan tersebut. Katanya, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2024 yang mengatakan, bahwa di Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai marak penjualan diduga narkotika jenis shabu.

“Atas pengaduan tersebut, personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai melaksanakan penyelidikan. Pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 18.20 WIB personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim operasiinal melakukan penindakan,” ujar Kasat.

Katanya, dengan teknik undercover buy atau penyamaran, personil bertemu dengan 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial MR alias L dan memesan diduga narkotika jenis shabu seharga Rp 50.000.

Pada saat MR alias L mengambil diduga narkotika jenis shabu dari sebuah kotak kecil yang berwarna kuning dan akan menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis shabu dengan tangan kanannya, personil yang menyamar langsung melakukan penangkapan.

Kemudian disusul dengan melakuian penggeledahan terhadap MR alias L dan di temukan uang hasil penjualan diduga narkotika jenis shabu senilai Rp. 3.295.000 dan 1 unit Handphone merk Redmi berwarna hitam.

Ketika dilakukan interogasi, tersangka MR alias L mengatakan bahwa barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki berinisial AK (lidik).

Selanjutnya, tersangka MR alias L langsung diamankan beserta barang buktinya berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,57 gram, 2 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah kotak kecil berwarna kuning, 1 buah pipet plastik runcing berwarna putih, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 unit Handphone merk Redmi berwarna hitam dan uang tunai senilai Rp. 3.295.000 di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (msp)