IKLAN
DAERAH  

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Ratas Monitoring dan Evaluasi Peningkatan PAD

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B pimpin rapat terbatas (ratas) Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai tahun 2025 di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa sore (1/7/25). (Ignatius Siagian/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B pimpin rapat terbatas (ratas) Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai tahun 2025. Didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPK PAD) Siti Fatimah, ratas dilaksanakan di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa sore (1/7/25).

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Mahyaruddin menyatakan, bahwa untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) harus mendapat dukungan dari masyarakat. Untuk itu, lanjutnya, pembangunan yang dilaksanakan harus yang pro masyarakat dan berbagai bantuan yang dibutuhkan juga harus diberikan.

“Kita berikan semaksimal mungkin apa yang bisa kita berikan untuk masyarakat, jika hal itu telah kita lakukan tentunya masyarakat akan mendukung kita. Jangan kita hanya menuntut tanpa memberikan perhatian yang nyata. Kalau tidak ada perubahan, mari kita lebih bekerja keras lagi dan melakukannya lebih baik lagi agar pada saat pelaksanaannya benar benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tanjungbalai”, ujar Wali Kota Mahyaruddin Salim B.

BACA JUGA..  Satgas Pangan Deli Serdang Sidak Pasar, Pastikan Harga dan Stok Aman di Bulan Ramdhan

Menurut Wali Kota, terkhusus  penataan pedagang kaki lima (PKL), reklame, perizinan dan izin PBB, semua harus dirancang lebih matang terlebih dahulu lewat aturan yang akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa). Oleh karena itu, sinkronisasi antara PBB dan izin (Reklame) agar dikelola lebih efektif dan efisien

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan, bahwa saat ini RT/RW Kota Tanjungbalai sudah dalam tahap pembahasan, semoga segera selesai agar penetapan suatu lokasi tertentu dapat dengan jelas penempatannya. Artinya, imbuhnya, setiap apapun yang kita laksanakan harus didasari dan dibuat payung hukumnya yang jelas sehingga setiap progam yang dilaksanakan tidak menimbulkan hal yang tidak baik ditengah masyarakat.

BACA JUGA..  Bupati Buka Muskab I SMSI Sergai, Zuhari Kembali Terpilih Jadi Ketua

“Langkah awal yang saat ini telah kita laksanakan adalah, 1 Peraturan Daerah (Perda) dan 2  Peraturan Wali Kota (Perwa) yakni Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sedangkan rinciannya diatur dalam Perwa dan saat ini telah tindak lanjuti di Provinsi”, sebut Wali Kota

Masih menurut Wali Kota, terkait beberapa objek yang menjadi potensi PAD, harus menjadi perhatian prioritas agar benar – benar dikelola maksimal dan laporannya juga lebih transparan dan akuntabel mulai penyusunan perencanaan yang didasari payung hukum, sistem dengan aplikasi online dan dukungan data yang jelas. Ia juga menegaskan, bahwa saat ini banyak objek potensi PAD yang dikelola belum maksimal harus dikelola semaksimal mungkin seperti retribusi sampah, retribusi pasar, sarang burung walet, retribusi PBB, retribusi pelabuhan (parkir kapal atau tambatan kapal), reklame dan potensi PAD lainnya.

BACA JUGA..  Plh Wali Kota Terima Panitia Hari Raya Waisak Kota Tanjungbalai 

“PAD Kota Tanjungbalai saat ini memang masih kecil, karena itu, semoga dengan kerja keras kita semua kedepan kita dapat menggenjot PAD kita meningkat dari tahun sebelumnya, sehingga kita dapat membangun daerah dengan hasil yang kita dapatkan sendiri,” tutup Wali Kota Mahyaruddin Salim.

Turut hadir dalam rapat ini, para Asisten dan Staf Ahli, pimpinan OPD Pengelola PAD serta staf BPKPAD bidang terkait. (msp)