IKLAN IKLAN

Usut Dugaan Korupsi Smartboard Rp.14 Miliar, Kejatisu Geledah Disdikbud dan BKPAD Kota Tebingtinggi

Tim penyidik Kejatisu saat menggeledah kantor Disdikbud dan BKPAD Kota Tebingtinggi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard. (AMS/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Kantor Badan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10/2025). Penyelidikan ini terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard.

Pantauan di lapangan, tim Kejatisu yang didampingi Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi terlebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud, yang beralamat di Jl. KL Yos. Sudarso Kota Tebingtinggi, sebelum melanjutkan ke kantor BKPAD, di Jl. Sutomo. Mereka (petugas Kejatisu) terlihat memakai baju seragam bertuliskan “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi”.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) untuk sekolah-sekolah menengah pertama negeri di Kota Tebingtinggi. Pengadaan tersebut dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2024, namun pembayaran baru dilakukan pada Januari 2025 melalui APBD Tahun Anggaran 2025.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Pemerintah Kota Tebingtinggi melakukan pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar lebih dari Rp.14 miliar untuk menutupi pembayaran pengadaan PTI tersebut. Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik di kota itu.

BACA JUGA..  ASN Kejari Lubuk Pakam Gelapkan 20 Mobil Rental Bareng Wanita, Ini Tampang Keduanya

Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Arif Khadarman, SH, membenarkan adanya penggeledahan di dua kantor OPD Pemko Tebingtinggi tersebut.

“Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BKPAD Tebingtinggi untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan PTI untuk SMP Negeri,” ujar Arif saat dikonfirmasi disela kegiatan penggeledahan di kantor BKPAD.

Tim penyidik Kejatisu saat memberikan keterangan. (AMS/Sumutpost.id)

Arif menjelaskan, nilai anggaran pengadaan PTI mencapai sekitar Rp.14 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Namun, ia menegaskan, perkiraan kerugian negara belum dapat disampaikan, karena tim masih mengumpulkan alat bukti dan dokumen pendukung.

Ditanya apa saja yang disita dari penyelidikan itu, tim penyidik mengatakan membawa beberapa bundelan berkas.

Pj Walikota Moettaqin Hasrimy Diduga Terbitkan Perwal Akal-Akalan Demi Kepentingannya

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan smart board (papan tulis pintar) ini, sedang ditangani Kejatisu dan beberapa orang telah dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA..  Kasus Pabrik Ekstasi di Medan Tahap II, 5 Tersangka Langsung Ditahan

Proyek pengadaan papan tulis pintar tersebut, berasal dari Biaya Tidak Terduga (BTT) yang tercantum dalam APBD 2025 senilai Rp14 milyar lebih. Dana itu kemudian dialihkan untuk membayarkan ke pihak rekanan pengadaan papan tulis interaktif yang telah dikerjakan tahun sebelumnya, tepatnya di bulan November Tahun Anggaran 2024.

Pengalihan Dana Biaya Tidak Terduga yang semestinya untuk keperluan darurat apabila ada bencana itu, atas dasar kebijakan mantan Pj. Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqin Hasrimy, MSi bersama beberapa pejabat teras Pemko Tebingtinggi. Moettaqin Hasrimy selaku Pj. Walikota saat itu menerbitkan Perwal (Peraturan Walikota) tentang perubahan penjabaran APBD TA. 2025, sebagai dasar kebijakannya untuk menggeser Dana BTT sebesar Rp. 14 Milyar untuk membayarkan proyek PTI ke pihak rekanan.

Informasi diperoleh di lingkungan Pemko Tebingtinggi, mengungkapkan sebelumnya tidak ada dana itu dimata anggaran Disdikbud, sehingga pengalihan BTT murni kebijakan Pj. Walikota, Plt. Sekdako dan Kadis Dikbud.

“Setahu saya ini kehendak Pj. Walikota dan dilaksanakan Sekdako bersama Kadis”, ungkap sumber.

BACA JUGA..  Ngaku Terdesak Masalah Ekonomi, Ibu Kandung Jual Bayi Seharga Rp20 Juta

Kabarnya, dana itu dalam rangka dukungan pendanaan Pilgub Sumut yang lalu, imbuh sumber.

Diungkapkan pula, pengadaan papan tulis pintar dilakukan oleh salah satu perusahaan berlokasi di Jakarta berdasarkan penawaran e-katalog. “Kalau tidak salah namanya PT CP, ” tambah sumber.

Sebagai penerima barang adalah seluruh SMPN se Kota Tebingtinggi sebanyak 10 sekolah. Namun, tidak diketahui kepastian jumlah yang diterima setiap SMPN. “Jumlah yang diterima bervariasi”, terang sumber yang tahu proses pengadaannya.

Sekretaris Disdikbud Kota Tebingtinggi, Darajat, MPd saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengadaan papan tulis pintar untuk 10 SMPN pada tahun 2024. “Tapi saya tidak tahu bagaimana proses pengadaannya, karena bukan bidang saya”, jelasnya.

Sedangkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga Kadis Dinas Pendidikan Idham Khalik yang pernah dikonfirmasi membenarkan telah melaksanakan proyek pengadaan smart board dan telah menyalurkannya ke sekolah penerima.

“Terkait masalah tersebut, sudah ditangani Kejatisu dan saya sendiri sudah dimintai keterangan,” jelas Idham. (msp)