GEBANG, Sumutpost.id – Praktisi hukum Langkat, Sapril SH, meminta Kacabjari Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, untuk segera turun ke Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, memeriksa dan menyelidiki dua proyek pengerasan jalan yang diduga bermasalah.
Hal itu disampaikan Safril SH agar penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dua proyek pengerasa jalan; pertama di Dusun IV berbiaya Rp.165.375.900 dan proyek di Dusun X Paluh Baru menelan anggaran Rp.185.684.500. Kedua anggaran pekerjaan fisik ini bersumber dari DD tahun 2023.
Dikatakan praktisi hukum yang juga mantan anggota DPRD Langkat ini, melihat kondisi di lapangan patut diduga banyak permasalahan di dua proyek tersebut.
“Orang awam saja bisa melihat pekerjaan itu dilakukan asal jadi. Mutu bahan yang dipakai pelaksana proyek juga diduga tidak mutu standar pemerintah. Sehingga disinyalir kuat uang negara telah diselewengkan disana,” tegas Sapril SH kepada Sumutpost.id pada Senin (1/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, dua proyek pengerasan jalan didua lokasi berbeda di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, disorot pemerhati hukum dan masyarakat. Pasalnya, bahan yang digunakan diduga kuat tidak sesuai mutu standar pemerintah. Sehingga diduga pihak desa dan perangkatnya telah merugikan negara.
Kedua proyek tersebut terletak di Dusun IV dengan biaya Rp.165,375.900 dari anggaran DD tahun 2023. Sementara proyek di Dusun X Paluh Baru menelan anggaran Rp.185.684.500 bersumber dari DD tahun 2023.
Hasil investigasi wartawan Sumutpost.id kedua proyek fisik di Desa Pasarrawa itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan teknis, dilihat dari pelaksanaan pengerasan jalan terkesan asal jadi dan tidak rapi sehingga kurangnya mutu pekerjan.
Wajar saja masyarakat ragu atas kualitas pekerjaan tersebut yang menelan total dana anggaran dana desa tahun 2023 sebesar Rp.351.060.400.
Masih pantauan Sumutpost.id di lapangan, proyek pengerasan jalan yang tertera dalam papan informasi dalam bentuk kegiatan memakai pasir batu (sirtu) bukan standart pemerintah.
Lalu, pekerjaan pengerasan tersebut tidak memakai stoom atau alat berat tapi hanya memakai manual sehingga dalam pengerasan jalan tidak maksimal.
Disinyalir bahwa kegiatan proyek pengerasan jalan diduga asal jadi dan tidak mengedepankan mutu dan kualitas serta tidak sesuai spesifikasi teknis yang ada.
Menurut warga yang tidak mau di sebutkan identitasnya kepada Sumutpost.id menyampaikan bahwa pelaksanan proyek pengerasan jalan itu dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) pemerintah desa. Dan masyarakat pun menduga para oknum yang terlibat dalam proyek itu hanya meraup keuntungan pribadi.
“Kalau dilihat dari papan informasi proyek jenis kegiatan proyek ini menggunakan pasir batu (sirtu) bukan standart pemerintah. Bahwa pekerjaan proyek pengerasan jalan ini diduga asal jadi,” ujar warga yang enggan disebut jati dirinya.
Warga sangat menyayangkan dengan anggaran yang bernilai ratusan juta, terkesan dikerjakan asal jadi melihat kondisi pengerasan seperti itu,” pungkasnya kepada Sumutpost.id pada Kamis (27/6/2024) kemarin.
Saat ini di lokasi proyek terlihat material pasir dan batu (sertu) sudah dihamparkan tapi sangat tipis, serta pengerasan jalan itu terlihat tidak padat, karena tidak menggunakan alat berat tamping, roller, toller pneumatik, atau tandem.
Terpisah, Sumutpost.id coba mengkonfirmasi terkait kedua proyek tersebut kepada Kepala Desa Pasar Rawa, Hatta Mulya pada Jumat (27/6/2024). Tapi kades tidak bersedia mengangkat telepon wartawan Sumutpost.id. Pertanyaan via perpesanan pun tidak dibalas Kades.
Sementara itu, Sekretaris Desa Pasar Rawa bernama Is mengatakan, bahwa di Dusun IV dan Dusun X desa Pasar Rawa memang baru sekali ini mendapatkan material batu sertu bahkan jalur jalan ini satu-satunya jalan warga dan sudah dikerjakan awal bulan Februari 2023 lalu.
“Wajar jalan itu sudah rusak dan tidak nampak kelihatan ditimbun batu sertunya,” ujar Is.(msp)