IKLAN IKLAN

Terdakwa Pengeroyokan Doris Marpaung Terancam Pecat, Pemko Medan Tunggu Putusan Pengadilan

Sidang kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Medan, dengan terdakwa Doris Fenita Marpaung seorang ASN di Dinkes Kota Medan. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Usai ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus pengeroyokan, Doris Fenita Marpaung (46) kini terancam dipecat.

Saat ini, Pemko Medan tinggal menunggu putusan PN Medan sembari melihat berapa putusan hukuman yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan tersebut.

“Untuk Doris berkasnya sudah kita serahkan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan. Jika vonis hukumannya diatas 4 tahun, sesuai ketentuan maka yang bersangkutan akan dipecat dengan tidak hormat. Makanya kita menunggu putusan pengadilan dulu,” ucap Kadinkes Kota Medan, Yuda P Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/25).

BACA JUGA..  Polisi Tahan 3 Pelaku Pembunuhan Andreas Sianipar, Aktor Utama Oknum TNI Ditahan Den POM I/5 Medan

Yuda menegaskan, bahwa saat ini Doris masih berstatus ASN Dinkes Kota Medan.

“Kalau status sekarang masih di Dinkes, tapi kita tetap menunggu putusan pengadilan. Jika nanti putusannya sudah keluar dan vonisnya di atas 4 tahun, nanti langsung kita urus berkasnya ke BPKSDM untuk proses pemberhentiannya,” katanya.

Yuda mengungkapkan, saat ini pihaknya belum memiliki dasar memberhentikan Doris lantaran belum adanya salinan putusan dari pengadilan.

BACA JUGA..  Degradasi Moral dan Sosial: Akibat Perilaku Ketua Fraksi DPRD Deliserdang yang Tidak Peduli Rakyat Miskin

“Kalau semua sudah lengkap dan putusan sudah kita terima, pasti kita proses langsung, karena kita sudah miliki dasar. Setau saya, kalau terjerat pidana umum dan putusannya 4 tahun ke atas maka ASN tersebut akan dipecat. Misalnya lagi cuti pun tetap bisa diproses jika sudah jelas hukumannya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPKSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap saat dikonfirmasi media menyebut bahwa Doris Fenita Marpaung berstatus cuti selama 3 tahun.

“Jadi dia (Doris) itu Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selamat cuti, yang bersangkutan tidak menerima haknya sebagai ASN. Terkait kasusnya saat ini, nanti kita lihat dulu berkasnya ya,” tutupnya.

BACA JUGA..  Eks Sekda Labuhanbatu Yusuf Siagian Ditahan Usai MA Jatuhkan Vonis 5 Tahun

Untuk diketahui, Doris bersama Riris menjadi tersangka pengeroyokan terhadap Erika boru Siringringo. Saat ini, kasusnya masih terus bergulir di PN Medan namun Doris yang juga menjabat sebagai PIKK UBP PLN Labuhan Angin itu tidak ditahan, padahal sebelumnya pihak kepolisian sudah menetapkan Doris dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga melarikan diri. (msp)