SERGAI, Sumutpost.id – Terdakwa pelaku pembunuhan disertai pelecehan seksual Herli Fadli Nasution alias Nanang (29), warga Kecamatan Pantai Cermin tahun, dengan korban siswi SMP AS (12), warga Kecamatan Pantai Cermin yang jasadnya ditemukan dalam karung akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh PT Medan ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai menang banding atas Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah. Sebelumnya PN Sei Rampah memvonis terdakwa Nanang dengan hukuman seumur hidup pada sidang putusan di ruang cakra, Selasa (8/7) lalu.
Dalam amar putusan pada Selasa (26/8/2025) dengan nomor perkara 1832/PID/2025/PT Medan, pihak PT Medan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Dengan merubah Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 101/Pid.B/2025/PN Srh., tanggal 8 Juli 2025 mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Herli Fadli Nasution Alias Nanang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Melakukan Pembunuhan Secara Berencana dan dengan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pertama Primair.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Ketiga, menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan.
Keempat, menetapkan barang bukti berupa, satu potong kemeja batik SMP warna biru, satu potong rok SMP warna biru, satu buah tas warna biru, satu celana dalam warna putih, satu buah bra warna putih, satu helai kain warna putih, satu buah tali pinggang warna hitam, satu potong celana Panjang warna biru.
Selanjutnya satu pasang kaos kaki warna hitam, satu buah helm merek Honda, satu buah tali plastik, tiga buah karung goni, satu batang bambu Panjang kurang lebih ± 5 meter dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian satu unit sepeda motor Suzuki shogun warna hitam tanpa plat dikembalikan kepada Saksi Supardi Harefa, satu unit sepeda motor supra warna hitam tanpa plat dirampas untuk Negara.
Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sergai Hasan Afif Muhammad, Minggu (5/10) sore menyatakan, sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai telah mengajukan banding atas putusan PN Serdang yang memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Dimana sebelumnya lanjut Kasi Intel, JPU menuntut pidana mati, namun PN Sei Rampah tidak mengabulkannya.
“Benar, JPU mengajukan banding karena tuntutan jaksa adalah pidana mati,” ujar Hasan Afif Muhammad seraya menambahkan terdakwa Nanang divonis hukuman mati pada, 28 Agustus kemarin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sergai yang diketuai oleh Hakim Ketua Sacral Ritonga memvonis seumur hidup (SH) terhadap Herli Fadli Nasution alias Nanang.
Namun saat itu, menanggapi putusan hakim tersebut, Jonathan Manurung selaku JPU merasa tidak puas dan menyatakan melakukan banding.
Kasus berawal saat korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Rabu, 11 Desember 2024 oleh pihak keluarga.
Setelah dua hari pencarian intensif oleh keluarga dan warga sekitar, jasad AS akhirnya ditemukan pada Jumat sore, 13 Desember 2024, dalam kondisi mengenaskan, terbungkus dalam karung di area kebun sawit tidak jauh dari rumah korban.
Penemuan jasad oleh keluarga korban memicu kepanikan dan amarah warga, Petugas Polsek Pantai Cermin yang dipimpin Kapolsek AKP Herwin langsung turun ke lokasi bersama tim Inafis Polres Sergai untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (msp)








