IKLAN

Terbukti Bunuh Istri H Boru Manurung, Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Henri Sianturi di PN Tarutung

Sidang tuntutan mati Henri Sianturi terdakwa pembunuhan istrinya. (Marison Simamora/Sumutpost.id)

DOLOK SANGGUL, Sumutpost.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas) Rabu (23/10/2024) tuntut mati terdakwa Henri Sianturi dalam sidang perkara tindak pidana pembunuhan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tarutung (PN Tarutung).

Terdakwa sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri atas nama Lisna H boru Manurung, melanggar primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.

Dalam surat tuntutannya, tim JPU menyatakan terdakwa Henri Sianturi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pembunuhan secara berencana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.

Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara, SH, MH melalui Kasi Intelijen Gerry Gultom, SH, MH menerangkan bahwa salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah dirinya berbelit belit dalam persidangan dan tidak mengakui terus terang atas perbuatannya dan tuntutan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.

BACA JUGA..  Aniaya Pramugari Wings Air, Anggota DPRD Sumut MZ Ditetapkan Tersangka

Persidangan selanjutnya akan digelar pada Senin 28 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa/penasehat hukum terdakwa. (msp)