IKLAN
MEDAN  

Skema Manajemen Talenta Pemko Medan Rawan Kolusi Dan Nepotisme

Azhari AM Sinik; Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU). (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti penerapan Skema Manajemen Talenta (SMT) yang digunakan Pemerintah Kota Medan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Skema tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kolusi dan nepotisme jika tidak dijalankan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengatakan proses pemetaan talenta yang saat ini masih berlangsung didominasi oleh pejabat internal di lingkungan Pemko Medan. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan dalam penentuan talenta.

“Kami mencium adanya aroma kolusi dan nepotisme dalam skema manajemen talenta ini. Jika tidak diawasi secara ketat, SMT justru bisa menjadi alat untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu,” ujar Azhari A.M Sinik yang akrab disapa Ari Sinik, Minggu (8/2).

Secara konsep, lanjut Ari, manajemen talenta ASN memang dirancang berbasis sistem merit, yakni mengedepankan kompetensi, kinerja, dan potensi aparatur. Namun dalam praktik birokrasi, skema ini sangat rawan diselewengkan, terutama pada setiap tahapan pelaksanaannya.
Pada tahap identifikasi dan pemetaan talenta, LIPPSU menilai potensi manipulasi dapat terjadi melalui intervensi hasil assessment center dan penilaian 360 derajat. Skor kompetensi ASN tertentu dapat dinaikkan untuk memastikan mereka masuk dalam kelompok talenta potensial.

BACA JUGA..  Perkuat Sinergitas, Karutan Kelas I Medan dan Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan

Selain itu, penempatan ASN dalam 9-Box Matrix—khususnya pada kotak 7, 8, dan 9 yang dianggap memiliki kinerja dan potensi tinggi—dinilai rawan ditentukan secara subjektif berdasarkan kedekatan personal, bukan capaian kinerja objektif. Memasuki tahap penetapan dan rencana suksesi jabatan, LIPPSU mengingatkan adanya potensi rencana suksesi yang “disetir”. Kandidat tertentu dapat dikondisikan untuk menduduki jabatan strategis, meskipun terdapat ASN lain yang lebih layak secara kompetensi dan rekam jejak.

“Pengangkatan berbasis titipan sangat mungkin terjadi apabila Tim Manajemen Talenta tidak bekerja secara independen dan profesional,” tegas Ari.

Pada tahap pengembangan talenta, LIPPSU juga menyoroti ketimpangan akselerasi karier. Kesempatan pendidikan dan pelatihan strategis dinilai kerap diberikan secara eksklusif kepada kelompok tertentu, bukan berdasarkan kesenjangan kompetensi yang nyata. Bahkan, mutasi dan rotasi jabatan berpotensi disalahgunakan untuk menyingkirkan ASN berpotensi ke posisi nonstrategis.

BACA JUGA..  Wali Kota Rico Waas Ucapkan Terima Kasih kepada Guru Smandu 2 Medan yang Telah Mendidik Alumni

Sementara itu, pada tahap retensi dan penempatan, LIPPSU menilai pengawasan dan evaluasi kinerja suksesor kerap bersifat formalitas. Akibatnya, ASN dengan kinerja di bawah standar tetap dipertahankan dalam jabatan strategis.

Sistem Informasi Lemah

Menurut LIPPSU, kerawanan kolusi dalam manajemen talenta dipicu oleh lemahnya sistem informasi, tingginya subjektivitas penilaian kinerja, serta minimnya pengawasan dari pihak independen.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menegaskan proses manajemen talenta masih dalam tahap pemetaan dan seluruhnya berasal dari internal Pemko Medan.

“Saat ini masih proses pemetaan talenta. Jumlah ASN yang terlibat belum bisa kami pastikan. Harapannya proses ini berjalan sesuai aturan,” ujar Subhan.

Ia menjelaskan penerapan manajemen talenta ASN di Pemko Medan telah memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026. Pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta ASN.

BACA JUGA..  Anak Buah HNK Kembali Ganggu Mahasiswa UDA Yang Akan Seminar Hasil

Pengukuran talenta dilakukan berdasarkan enam aspek utama, mulai dari kinerja, kompetensi, potensi, kualifikasi pendidikan, hingga integritas dan moralitas ASN. Seluruh hasil penilaian tersebut dipetakan ke dalam sembilan kotak manajemen talenta sebagai dasar pengisian jabatan.
Subhan memastikan pengisian JPTP melalui manajemen talenta dilakukan secara selektif, objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi politik.

“Hasil pemetaan dan kandidat yang lolos akan diumumkan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Diketahui, saat ini terdapat sedikitnya 10 perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt), termasuk sejumlah dinas strategis. Selain itu, pada level eselon III dan IV, banyak jabatan struktural juga masih kosong dan diisi oleh Plt. (msp)