MEDAN, Sumutpost.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh mantan Wakil Rektor (WR) Universitas Darma Agung (UDA) Yudi Saputra mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (3/9/2025) Yudi Saputra menjalani sidang pertama di ruang Cakra V PN Medan.
Dalam SIPP PN Medan dilihat Yudi Saputra dijadwalkan menjalani sidang mulai pukul 09.00 WIB.
Namun, hingga pukul 17.00 WIB sidang yang dilakukan secara daring akhirnya ditunda hingga Rabu (10/9/2025) pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Muhammad Rizqi Darmawan menyebut alasan penundaan sidang atas terdakwa Yudi Saputra dikarenakan belum adanya penetapan majelis hukum dari PN Medan yang menyidangkan kasus tersebut.
Memang, katanya, awalnya sidang atas nama terdakwa Yudi Saputra akan dilakukan secara daring.
“Jadwalnya seharusnya sidang dilakukan secara daring. Dengan alasan untuk mengurangi resiko bilamana dilakukan secara keliling (offline) di PN Medan. Mengingat situasi saat ini (arus demonstrasi) yang terjadi di Medan,” sebutnya.
Alasan lain penundaan sidang, sebutnya, majelis hakim yang belum ditetapkan oleh PN Medan.
“Sehingga sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (10/9/2025),” pungkasnya.
Diketahui Yudi Saputra menjadi terdakwa lantaran melakukan penganiayaan terhadap 4 tenaga pengaman (security) yang terjadi pada 2 Mei 2025 lalu di lingkungan kampus yang terletak di Jalan DR TD Pardede Medan.
Sebelum ditangkap polisi dan saat ini berstatus terdakwa, Yudi Saputra merupakan Wakil Rektor 2 di UDA di Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) pimpinan Hana Nelsri Kaban.
Saat ini, akibat konflik internal YPDA terjadi dualisme kepengurusan yakni versi Partahi Siregar serta YPDA yang dipimpin Hana Nelsri Kaban.
Dualisme kepengurusan YPDA berbuntut hingga dualisme pimpinan Rektor di UDA yakni Dr Lilis S Gultom yang merupakan rektor berdasarkan keputusan YPDA pimpinan Partahi Siregar. Serta Prof Suwardi Lubis yang diangkat oleh YPDA versi Hana Nelsri Kaban. (msp)








