IKLAN

Siap Antar Ekstasi, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Binjai

Tiga pemuda berinisial R (20), MAS (20), dan MWH (25) diringkus petugas saat hendak mengantarkan pesanan narkoba di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Minggu (19/10/2025) sekira pukul 00.30 WIB. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi. Tiga pemuda berinisial R (20), MAS (20), dan MWH (25) diringkus petugas saat hendak mengantarkan pesanan narkoba di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Minggu (19/10/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Penangkapan bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Binjai melaksanakan patroli malam dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Dari hasil patroli tersebut, petugas menerima informasi adanya seorang pengedar yang akan mengantarkan barang pesanan jenis ekstasi.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. memerintahkan IPTU Alex Parasibu, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

BACA JUGA..  Polres Pematangsiantar Ringkus Wanita Pengedar Sabu

“Saat di TKP, petugas melihat seorang pemuda duduk di atas sepeda motor dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak didekati, pelaku justru melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran di tengah malam. Namun tim berhasil mengamankannya,” ujar AKP Ismail Pane. Rabu (22/10).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku R (20), warga Desa Belangkahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi seberat 2,76 gram, satu unit HP Realme, dan sepeda motor Honda CBR merah BK 4737 AGO.

Kepada petugas, R mengaku bahwa barang tersebut merupakan pesanan seseorang, dan diperoleh dari dua rekannya, MAS (20) dan MWH (25).

BACA JUGA..  Panglima Geng Motor NKB Edarkan Vape Kandungan Narkoba Diringkus Polrestabes Medan

Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keduanya di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, sekitar pukul 00.45 WIB.

Dari tangan MAS dan MWH, polisi menyita dua butir pil ekstasi seberat 0,79 gram, dua unit handphone masing-masing merek Oppo dan Tecno, serta satu unit sepeda motor warna cokelat tanpa plat nomor.

Diketahui, MAS merupakan warga Jalan Alkafah IV, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Denai, sedangkan MWH tinggal di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Ketiga tersangka sudah kita amankan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH. MH.

BACA JUGA..  Embat 3 Peranca Mesjid, Pemuda Ini Ditangkap Personil Polsek Teluk Nibung

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Binjai. Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas AKP Junaidi. (msp)