IKLAN

Setahun Lebih Firli Bahuri Berstatus Tersangka, Gandi Parapat: Polisi Mempermalukan Negara

Kordiantor Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia Sumatera Utara (Korwil PMPHI Sumut), Drs Gandi Parapat. (Iat/dok/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kordiantor Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia Sumatera Utara (Korwil PMPHI Sumut), Drs Gandi Parapat menilai “Polisi sepertinya mempermalukan negara” dengan mentersangkakan Firli Bahuri satu tahun lebih, sementara pihak Kejaksaan beberapa kali mengembalikan berkas dari penyidik Kepolisian.

“Setahun lebih Firli Bahuri berstatus tersangka, apa kabar penanganan kasus tersebut,” tanya Gandi, Jumat (21/03/2025).

Korwil PMPHI Sumut meyakini masyarakat bertanya-tanya atas hal itu, lantas apakah Kapolri tidak merasa malu atau tidak merasa bertanggungjawab terhadap masalah institusi yang dipimpinnya mentersangkakan ketua KPK atas dugaan pemerasan Mantan menteri Pertanian YSL sudah setahun lebih.

BACA JUGA..  Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, KPK Periksa Rektor USU Muryanto Amin

Dilain sisi kata Gandi, hanya karena masalah dugaan, kalau masalah dugaannya semua orang bisa, jangankan ketua KPK, Presiden saja bisa diduga melakukan apa saja dan semua kita bisa diduga-duga, apakah itu dinamakan tidak ada lagi kepastian hukum, tanya Gandi.

Penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Polda Metro Jaya belum juga rampung. Padahal Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023 silam.

BACA JUGA..  Nenek 72 Tahun Tewas Dibunuh Perampok di Helvetia

Sumber informasi menyebutkan, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagaimana petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati) yang sebelumnya sempat ditolak.

Sementara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah divonis oleh Pengadilan, yang membuat kami bertanya apakah Pemerintah tidak menganggap Firli Bahuri itu tidak Warga Negara Indonesia sehingga membiarkan nasibnya terkatung-katung, cetus Drs Gandi Parapat.

BACA JUGA..  Kapolda Sumut Periksa Kapolres Labuhanbatu Hingga Kasat, Dalami Dugaan Setoran Uang Narkoba

“Supaya publik tahu bahwa kami tidak di posisi membenarkan Firli Bahuri, akan tetapi persamaan di hadapan hukum harus nyata,” kata Gandi. (msp)