TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 1 kg serta mengamankan 2 orang laki-laki sebagai tersangkanya.
Kedua tersangka pemilik barang (shabu) berinisial KAP alias Neo (48) dan IY alias Boy (51) dari sebuah rumah di Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai pada hari Minggu (8/3/26) sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba AKP B Jaya, SH, MH mengatakan, penggagalan peredaran narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 1 kg itu terkait dengan berhasilnya dua orang laki-laki sebagai pemiliknya diamankan dari sebuah rumah yang menjadi lokasi penyimpanan dari barang haram tersebut.
Katanya, dalam penggerebekan itu, personil Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berwarna Hitam berisi 1 bungkus Teh China warna merah yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1.000 gram, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu abu, 1 unit handphone merk Samsung A03 Core dan 1 unit handphone merk Samsung Z FOLD 3.
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua orang laki-laki tersebut bersama seluruh barang buktinya langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa kedua orang laki-laki tersebut adalah penduduk Kota Tanjungbalai. Dimana, KAP alias Neo warga Jalan Nangka, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan IY alias Boy warga Jalan S. Parman, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai.
“Berdasarkan pemeriksaan, terhadap pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum PidaPasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, tegas AKBP B Jaya, SH, MH. (msp)







