MEDAN, Sumutpost.id – Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menilai, gugatan dari sejumlah pihak atas program makanan bergizi gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK), bakal kandas nantinya.
Menurut Koordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat, MK dapat dipastikan akan menolak gugatan tersebut meski sebelumnya gugatan atas pensiunan anggota DPR sudah dikabulkan. Kepentingan rakyat tentunya lebih dipriorotaskan.
“Program MBG ini meski sekalipun ada pengakuan Prabowo Subianto bahwa merupakan program Joko Widodo (Jokowi), sulit untuk ditolak. Soalnya, program ini bagian dari kepentingan masyarakat. Sulit untuk ditolak,” ujar Gandi.
Gandi menegaskan, kecil kemungkinan gugatan tersebut bisa dikabulkan MK. Jika dikabulkan sekalipun tentunya Prabowo Subianto memiliki hak untuk menjalankan program yang menelan anggaran ratusan triliun rupiah dalam setahun tersebut.
“Kami melihat ini seperti skenario yang lebih rentan pada nuansa politiknya. Program ini seakan seperti ‘Jebakan Batman’ untuk pemerintahan yang dijalankan Prabowo Subianto. Tentunya kita harus jeli dan mewaspadainya,” katanya.
Gandi menengarai Prabowo Subianto sudah masuk dalam perangkap dalam jebakan batman tersebut. Namun tidak dapat dipungkiri, bahwa Prabowo Subianto bisa berkelit dan keluar dengan mudah dari jebakan tersebut.
“Kami melihat program MBG yang dijalankan pemerintahan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini positif untuk kepentingan anak bangsa. Hanya saja, mekanisme pelaksanaan di lapangan yang diduga bermasalah” ungkapnya.
Gandi mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi badan gizi nasional. Sebab, badan ini sebagai pihak yang melaksanakan program MBG tersebut, bekerja dengan menguras banyak anggaran negara yang diperoleh dari rakyat.
“Program MBG ini digugat karena memakan anggaran yang sangat besar. Program ini juga merugikan sektor pendidikan dan pihak guru. Gaji guru masih sangat jauh dari harapan mendapatkan kesejahteraan. Sementara gaji pekerja lumayan besar. Ini ada diskrimanasi,” sebutnya. (msp)








