IKLAN

Resahkan Warga Pantai Burung, Pengedar Sabu Langsung Digulung Polisi

Tersangka pengedar sabu bersama barang bukti. (HO/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Perbuatannya yang sering melakukan jual beli narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, menyebabkan keresahan kepada warga setempat sehingga pada tanggal 28 Januari 2025 melaporkannya ke  Polres Tanjungbalai.

Setelah menerima laporan yang dilakukan lewat WhatsApp itu, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak menindak lanjutinya hari guna memastikan bahwa di Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi mengungkapkan kepada media, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas).

BACA JUGA..  Aktivis 98 Bram Manurung Dukung Kejagung Bongkar Korupsi eks HGU PTPN 2

Setelah melakukan penyelidikan, maka pada hari Selasa (04/02/2025) sekira pukul 15.40 WIB Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit II beserta tim operasional langsung melakukan penindakan.

Sebelumnya, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pergerakan dari seorang laki laki yang belakangan diketahui bernama M (32) warga Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai saat
sedang menjual narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan.

Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka M (32) warga Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini terlihat membuang 2 bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga narkotika jenis shabu namun terlihat oleh petugas.

BACA JUGA..  Kelabui Polisi Pakai Bungkus Rokok, Kurir Narkoba Antar Kota Dibekuk di Binjai

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka M, ditemukan 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,30 gram, 2  bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1  buah dompet kecil hitam dan uang tunai senilai Rp 95.000 yang diduga merupakan hasil penjualan dari narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, tersangka M mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari tersangka lain bernama A (lidik). Namun, imbuhnya, saat personil bergerak menuju rumah A, tersangka A tidak ditemukan berada dirumahnya (lidik), akan tetapi ada seorang laki-laki bernama E yang di temukan di dalam rumah tersebut sedang tertidur dan turut juga di amankan ke Polres Tanjungbalai.

BACA JUGA..  PHI Medan Perintahkan PT Indomarco Adi Prima Bayar Hak Mantan Karyawan Rp 85 Juta Lebih

“Selanjutnya, terhadap tersangka M dan E bersama barang buktinya langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap tersangka M, di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedankan terhadap laki-laki yang bernama E tersebut masih status sebagai saksi,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini. (msp)