MEDAN, Sumutpost.id – Penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Kementerian Sosial menuai keberatan dari berbagai pihak.
Salah satunya disampaikan oleh Ketua Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Provinsi Sumatera Utara, Ikoriansyah, yang menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat kecil, khususnya dalam mengakses pelayanan kesehatan rawat jalan.
Ikoriansyah menyampaikan bahwa di lapangan, relawan menerima banyak laporan dari masyarakat yang datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), namun tidak dapat memperoleh pelayanan karena status kepesertaan PBI JKN mereka mendadak dinonaktifkan.
“Kami sangat keberatan atas penonaktifan PBI JKN ini. Di Sumatera Utara, banyak masyarakat miskin dan rentan yang akhirnya terhambat untuk berobat, terutama dalam pelayanan rawat jalan. Mereka datang ke fasilitas kesehatan dengan harapan mendapatkan layanan, namun justru pulang dengan kekecewaan karena status kepesertaan dinonaktifkan tanpa adanya sosialisasi yang memadai,” ujar Ikoriansyah.
Menurutnya, sebagian besar masyarakat tidak memahami proses pemutakhiran data maupun alasan penonaktifan kepesertaan tersebut. Akibatnya, kelompok rentan seperti lanjut usia, penderita penyakit kronis, serta masyarakat dengan penghasilan tidak tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.
Ikoriansyah menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara, sehingga kebijakan administratif tidak seharusnya mengorbankan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Validasi data memang penting, namun pelaksanaannya tidak boleh justru memutus akses pelayanan kesehatan. Negara harus hadir dan memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari kebijakan yang semata-mata bersifat administratif,” tegasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Relawan Kesehatan Indonesia Provinsi Sumatera Utara mendorong Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk:
1. Melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan penonaktifan PBI JKN, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan;
2. Menyediakan mekanisme reaktivasi kepesertaan yang cepat, mudah, dan dapat diakses di tingkat daerah;
3. Menjamin adanya pelayanan kesehatan sementara, khususnya rawat jalan, selama proses verifikasi dan pemutakhiran data berlangsung.
Ikoriansyah menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan jaminan kesehatan masyarakat.
“Kesehatan tidak bisa menunggu. Ketika akses rawat jalan terhambat, yang dipertaruhkan adalah nyawa serta kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya. (msp)







