IKLAN
MEDAN  

Rekan Indonesia Sumut Gelar Aksi Tuntut Cabut Perpres 82/2018 dan Permenkes 47/2018

Rekan Indonesia Sumut, pada suatu kegiatan beberapa waktu lalu di Kota Medan. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Relawan kesehatan (Rekan) Indonesia Provinsi Sumatera Utara akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 12 November 2025. Aksi ini menuntut pencabutan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 63 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Pasal 3.

Aksi ini akan diikuti oleh sekitar 30 kader dan anggota Rekan Indonesia Sumut sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan kesehatan yang dinilai memberatkan rakyat kecil dan melemahkan prinsip jaminan sosial nasional.

BACA JUGA..  Pimpin Upacara Hardiknas, Wali Kota Rico Waas: Jadikan Momentum Tingkatkan Dedikasi Pendidikan

Ketua KPW Rekan Indonesia Sumut, Iko Riansyah, menyebut kedua aturan tersebut telah menimbulkan dampak nyata di masyarakat. Banyak pasien yang mengalami kesulitan mendapatkan layanan darurat karena aturan yang dianggap kaku.

“Perpres dan Permenkes ini membuat rakyat kecil semakin sulit mengakses layanan kesehatan. Pasien di IGD sering dipaksa menanggung biaya sendiri hanya karena tidak memenuhi kriteria ‘gawat darurat’ yang sangat sempit,” ujar Iko Riansyah di Medan.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Hasil Reses DPRD, Usulan Masyarakat Diprioritaskan Berdasarkan Urgensi

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menambah beban ekonomi masyarakat kecil, meningkatkan kerentanan sosial, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap BPJS dan pelayanan publik.

Iko menegaskan, Rekan Indonesia tidak menolak sistem BPJS, tetapi menolak ketentuan yang merugikan rakyat.

“Kami mendukung sistem jaminan sosial nasional, tapi tolong jangan diselewengkan. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan menambah penderitaan rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA..  Skema Manajemen Talenta Pemko Medan Rawan Kolusi Dan Nepotisme

Rekan Indonesia Sumut mendesak pemerintah pusat segera melakukan revisi terhadap pasal-pasal bermasalah dalam kedua regulasi tersebut dan memastikan akses layanan kesehatan yang adil bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali. (msp)