TAPTENG, Sumutpost.id – Praktisi hukum, Daniel Lumbantobing SH angkat bicara menanggapi ketidakpahaman anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam melaksanakan jenis-jenis rapat yang diagendakan.
Menurut Daniel Lumbantobing, ketidakhadiran kepala inspektorat dan kepala dinas PMD atas undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) memiliki alasan yang tepat, karena RDPU dan RDP memiliki perbedaan.
RDPU adalah mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD. Sedangkan rapat dengar pendapat (RDP) adalah jenis rapat pengawasan DPRD mengundang pemerintah kabupaten sebagai mitra kerjanya.
“Anggota DPRD Tapteng harusnya memahami jenis-jenis rapat, jangan membuat informasi sesat kepada masyarakat atas ketidakhadiran organisasi perangkat daerah akibat ketidakmengertian anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya,” kata Daniel Lumbantobing dalam pers rilis diterima wartawan, Kamis (24/7/2025).
Pengacara muda yang pernah beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkap, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) baru-baru ini, DPRD Tapteng mengundang kepala desa (Kades) Pasaribu Tobing yang telah diberhentikan, kepala dinas dan inspektorat.
Menurut dia, pemberhentian Kades Pasaribu Tobing melalui surat keputusan Bupati Tapteng tentunya sudah melalui mekanisme yang tepat, berdasarkan hasil pemeriksaan internal pemerintah melalui inspektorat.
“Informasi yang kita dapatkan, pemberhentian Kades Pasaribu Tobing karena menyelewengkan dana desa yang dilakukan berkali-kali, hingga mencapai angka ratusan juta rupiah,” kata Daniel Lumbantobing.
Pihaknya menilai, RDPU yang diselenggarakan DPRD dan kepala desa yang dipecat dengan mengundang kepala dinas dan inspektorat dapat dibaca sebagai bentuk intervensi DPRD atas pemecatan kepala desa.
“Jelas bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mengintervensi dan menganulir keputusan bupati melalui forum rapat dengar pendapat umum,” kata Daniel Lumbantobing.
Keputusan bupati adalah ranah administrasi pemerintah, jika ada kepala desa yang berkeberatan dengan surat keputusan bupati atas pemberhentiannya sebagai kepala desa yang menyelewengkan dana desa, maka kepala desa tersebut dapat melakukan upaya hukum melalui peradilan tata usaha negara (PTUN) dan diuji secara hukum.
“Bukan melalui rapat DPRD. Itu namanya overdosis akibat salah makan obat,” kata Daniel Lumbantobing.
Sebagai anggota dewan, harusnya terlebih dulu membaca peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD yang mengatur jenis-jenis rapat, sehingga bisa membedakan jenis rapat antara RDPU dan RDP.
“Karena RDPU adalah rapat mendengar aspirasi masyarakat dan bersifat umum, tidak wajib dihadiri pemerintah daerah,” Daniel menambahkan. (msp)








