IKLAN
TAJUK  

Potret Jaminan dan Pelayanan Kesehatan Sumut Tahun 2025: Masih Darurat, Tidak Seindah Laporan Administrasi

Relawan kesehatan (Rekan) Indonesia Sumatera Utara, menggelar aksi beberapa waktu lalu. (Ist/Sumutpost.id)

TAHUN 2025 semestinya menjadi etalase kemajuan sistem jaminan kesehatan nasional. Namun di Sumatera Utara, wajah pelayanan kesehatan masih dipenuhi antrean panjang, rujukan berlapis, dan kegamangan fasilitas layanan menghadapi pasien peserta JKN. Di balik jargon Universal Health Coverage (UHC), pengalaman warga justru memperlihatkan jurang antara klaim kebijakan dan praktik di lapangan.

Secara administratif, Sumatera Utara memang mencatat capaian kepesertaan JKN yang relatif tinggi. Pemerintah daerah kerap memamerkan angka di atas 90 persen sebagai indikator keberhasilan. Tapi kepesertaan tidak otomatis berarti akses. Banyak warga telah “terdaftar”, namun tetap tersisih saat berhadapan dengan layanan kesehatan yang lamban, selektif, dan sering kali defensif terhadap pasien BPJS Kesehatan.

Masalah paling telanjang terlihat di Instalasi Gawat Darurat. IGD yang seharusnya menjadi pintu penyelamat justru kerap berubah menjadi ruang negosiasi. Pasien datang dengan kondisi darurat, tetapi disambut pertanyaan administratif: aktif atau tidak BPJS-nya, rujukan ada atau tidak, kelas kepesertaan apa.

BACA JUGA..  Rekan Indonesia Sumut Serukan Aksi Damai di HKN: Kesehatan Adalah Hak, Bukan Komoditas

Di sejumlah rumah sakit kabupaten dan kota di Sumatera Utara, praktik “skrining kegawatdaruratan” sering kali menjadi alat penolakan halus. Ketika pasien masih bisa bicara atau berjalan, kegawatdaruratannya diperdebatkan, bukan ditangani.

Situasi ini menunjukkan kegagalan memahami prinsip dasar layanan kesehatan: keselamatan pasien harus mendahului logika klaim. Dalam banyak kasus, keputusan medis justru dibayang-bayangi kekhawatiran rumah sakit terhadap klaim BPJS yang dianggap rumit, lambat, atau berisiko tidak dibayar. Akibatnya, IGD bekerja setengah hati, antara sumpah profesi dan kecemasan finansial institusi.

Persoalan tidak berhenti di IGD. Layanan penunjang seperti radiologi dan laboratorium juga menjadi simpul masalah. Waktu tunggu pemeriksaan penunjang bagi pasien JKN sering kali jauh lebih lama dibanding pasien umum. Alasan klasiknya berulang: alat terbatas, petugas tidak tersedia, atau jadwal penuh. Dalam praktiknya, keterlambatan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan refleksi dari sistem yang menempatkan pasien JKN sebagai beban, bukan subjek pelayanan.

BACA JUGA..  Rekan Sumut Desak Gubernur Perluas Program Kesehatan di Luar BPJS

Rujukan berjenjang memperumit keadaan. Di atas kertas, sistem ini dirancang untuk efisiensi. Di lapangan, ia sering berubah menjadi labirin. Pasien dari daerah terpencil di Nias, Mandailing Natal, atau Tapanuli harus berputar dari faskes pertama ke rumah sakit rujukan, hanya untuk kembali ditolak dengan alasan kapasitas penuh atau layanan tidak tersedia. Akhirnya, pasien dan keluarga dipaksa memilih: menunggu dengan risiko memburuk, atau membayar mandiri demi kecepatan layanan.

Masalah-masalah ini menyingkap fakta yang kerap dihindari: jaminan kesehatan kita masih berfokus pada pengelolaan kepesertaan, bukan kualitas layanan. Negara sibuk menghitung angka cakupan, tetapi lalai memastikan kesiapan fasilitas, tenaga medis, dan mekanisme pembiayaan yang adil bagi rumah sakit. BPJS Kesehatan sebagai operator sistem belum sepenuhnya mampu mengatasi ketegangan struktural antara kendali biaya dan kebutuhan klinis.

BACA JUGA..  Lemahnya Biosekuriti Perairan Danau Toba

Rekomendasi kebijakan perlu diarahkan secara tegas. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus berhenti menjadikan UHC sebagai slogan statistik. Audit pelayanan IGD dan layanan penunjang perlu dilakukan secara terbuka, dengan sanksi nyata bagi fasilitas yang menolak pasien darurat. Di saat yang sama, mekanisme klaim BPJS harus disederhanakan dan dipercepat agar rumah sakit tidak terus-menerus menjadikan pasien sebagai korban dari ketakutan administratif.

Tanpa pembenahan serius, jaminan kesehatan hanya akan menjadi kartu keanggotaan tanpa makna. Jika negara terus membiarkan IGD menjadi ruang tawar-menawar, radiologi menjadi antrean tanpa kepastian, dan rujukan menjadi jalan memutar penderitaan, maka satu hal perlu ditegaskan: yang darurat bukan lagi kondisi pasien, melainkan reformasi sistem jaminan kesehatan itu sendiri. (*)

Oleh: Iko Riansyah, Ketua Rekan Indonesia Sumatera Utara