Polsek Firdaus Ringkus 2 Pria Terduga Pelaku Curanmor

Kedua pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap Polsek Firdaus, Polres Serdangbedagai. (Surya Hasibuan/Sumutpost.id)

SERGAI, Sumutpost.id – Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus 2 pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masing-masing berinisial AP (24) dan RN (27). Keduanya warga Desa Penggalangan, Kecamatan Seibamban, Sergai.

Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, Rabu (11/9/2024) di Polsek Firdaus Seirampah mengungkapan, kedua pelaku diamankan Senin (9/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB di salah satu rumah warga di Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Seibamban, Sergai.

AKP Andi Sujendral menjelaskan, penangkapan kedua pelaku atas laporan Widia Lestari (29) sesuai laporan polisi nomor LP/B/94/IX/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 9 September 2024.

BACA JUGA..  Kalah hingga Tingkat Kasasi di MA, So Huan dan Julianty SE Diminta Kembalikan Penguasaan Tanah kepada Ahai Sutanto

Berdasarkan laporan tersebut, Senin (9/9/2024) sekira pukul 10.20 WIB, pelapor tidak menemukan sepeda motor jenis matic BK 5575 NAT miliknya yang sebelumnya diparkirkan dengan posisi kunci stang di teras depan rumahnya di Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Seibamban.

Pelapor berusaha mencari sepeda motor yang hilang tersebut di sekitar tempat kejadian, namun tidak ditemukan.

Merasa keberatan, pelapor akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Hakim Ceramahi Jaksa Imbas Warga Bali Pelihara Landak Dibui: Harusnya Bisa RJ

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Andi Sujendral, Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Masih di hari Senin (9/9/2024) sekira pukul 12.30 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di salah satu rumah warga di Dusun IV Desa Penggalangan.

“Mendapat informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Setelah memastikan para pelaku berada di dalam rumah warga tersebut, tim langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui menitipkan sepeda motor milik pelapor kepada S alias Penyok di Desa Seibuluh, Kecamatan Seibamban, dan rencananya untuk dijual dengan harga Rp 3 juta.

BACA JUGA..  Miliki Daun Ganja, Kakek 63 Tahun Gol

Menindaklanjuti pengakuan para pelaku, tim segera bergerak ke alamat dimaksud, dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut. Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti sepeda motor dibawa ke Polsek Firdaus.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana,” tegasnya. (msp)