KARO, Sumutpost.id – Miris, daerah Kabupaten Karo yang dulu dikenal kental dengan tradisi serta adat budaya, seiring waktu perlahan punah tergerus perkembangan zaman, dimana sebagian kalangan sibuk mencari keuntungan dengan membuka lapak lapak perjudian dan berbisnis barang terlarang seperti narkoba.
Keberadaan lapak judi sejalan dengan peredaran narkotika tak hanya ada di ibu kota kabupaten Kabanjahe maupun kota wisata Berastagi, namun sudah merambah hingga ke pedesaan.
Anehnya hingga saat ini tak juga tersentuh hukum dan terkesan dilegalkan oleh aparat penegak hukum yang bertugas di wilkum Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Dampak maraknya judi dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karo ahir ahir ini kian mengkhawatirkan.
Tercatat jumlah kasus tindak pidana seperti pencurian, perampokan, tawuran antar kelompok pemuda bahkan kasus pembunuhan meningkat tajam. Hal itu dapat diketahui dari banyaknya pemberitaan di sejumlah massa dan di plat form akun media sosial.
Hasil penelusuran tim investigasi Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) Karo, keberadaan judi jenis tebak angka (togel) hampir merata ada di setiap desa di Kabupaten Karo. Kemudian lapak judi dadu kopyok ada di beberapa titik tepatnya di Kecamatan Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, Lau Baleng, Mardingding, Kabanjahe dan di Kecamatan Berastagi terpantau masih eksis dan semakin ramai dikunjungi para pecandu judi.
Selanjutnya keberadaan mesin judi jeckpot tembak ikan ikan (gleper) yang diduga dikelola oknum aparat TNI tampak mendominasi di kota Kabanjahe dan Berastagi, bahkan juga sudah merambah ke beberapa kecamatan hingga ke pedesaan. Omset atau perputaran uang judi diperkirakan capai ratusan juta perhari nya.
Prihatin dengan situasi yang ada, Pengurus Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) Kabupaten Karo yang diketuai Sitta P Gurning menyampaikan dalam waktu dekat akan melayangkan surat pengaduan ke sejumlah pihak yang berwenang, sebagai bentuk komitmen organisasi SPMI dalam menyikapi banyaknya keluhan masyarkat terkait Penyakit masyarakat (Pekat) di tanah Karo.
“Sudah banyak keluhan yang disampaikan masyarakat ke kantor sekretariat SPMI Kabupaten Karo perihal maraknya judi dan peredarangelap narkotika di Karo, namun mereka enggan membuat laporan secara langsung kepada pihak kepolisian. Kalau kami tanya alasan apa mereka tidak mau buat laporan langsung ke polisi, jawabannya sederhana. Katanya bosan lapor polisi, percuma dan gak akan ditanggapi bang,” katanya menirukan ucapan warga.
Masih Sitta P Gurning, katanya, pada dasarnya mereka (masyarakat) berharap agar SPMI Karo dapat menjembatani warga untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak exsekutif, yudikatif maupun lembaga legeslatif. “Harapannya agar kegiatan perjudian dan narkoba bisa diberantas, demi terciptanya keamanan, kenyamanan di bumi simalem ini,” ujar Ketua SPMI Kabupaten Karo Sitta Gurning, kepada media, Rabu 27 Agustus 2025.
Ditempat yang sama, Dedi Aprianto Sekjen SPMI Karo juga menegaskan bahwa pihaknya akan secepatnya membuat laporan tertulis resmi kepada Kapolres Tanah Karo dan ditembuskan ke Kapolda Sumatera Utara, Pangdam 1 Bukit Barisan dan kepihak yang berwenang lainnya.
“Selain banyaknya laporan dari masyarakat, pemberitaan mengenai marak nya judi dan narkotika di Kabupaten Karo secepatnya kami dari jajaran pengurus SPMI secepatnya menyurati pihak – pihak yang berwenang lainnya, agar seluruh aktivitas judi dapat ditindak tegas oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara tanpa ada embel – embel maksud tertentu. Demi ketentraman, ke amanan serta kenyamanan kita bersama,” beber Dedi Aprianto.
Sambung Dedi, untuk keberadaan lokasi lokasi titik judi di Kabupaten Karo datanya sudah ada diserahkan tim investigasi kepada kami, nanti akan dilampirkan dengan surat laporan SPMI, biasanya dimana ada dibuka lapak judi, di situ juga ada peredaran narkotika. Sebenarnya gak susah bagi aparat kepolisian untuk menertibkan kegiatan ilegal tersebut, jika ada niat serta kemauan dari aparat penegak hukum kita,” pungkasnya. (msp)







