KARO, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pria berinisial SC (31) di Jalan Perhubungan, Kampung Bersama, Dusun IV, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (15/11/2025) kemarin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 3,47 gram, satu unit mobil Avanza berpelat BB 1641 CB, serta kunci kontak yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan warga.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda,” ujar Harjuna, Rabu (19/11/2025).
SC kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (msp)








