IKLAN IKLAN

Polres Siantar Amankan Satu Pengedar Narkoba

AF si pengedar narkoba yang berhasil diamankan Polres Pematangsiantar. (HO/Sumutpost.id)

SIANTAR, Sumutpost.id – Pria berinisial AF (49) warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar ditangkap polisi, pada Sabtu (7/9/24) sekitar pukul 11.00 WIB

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonny Pasaribu mengatakan, bahwa pria tersebut ditangkap karena terlibat narkotika. Pelaku ditangkap di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba.

Kasat menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa ada nya peredaran narkoba di Jalan Nagur.

BACA JUGA..  Pesan Kombes Calvijn Kepada Pelaku Narkoba: Ingat! Kamu Bisa Lari, Tapi Kamu Tidak Bisa Bersembunyi

Menindaklanjuti hal tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba menuju lokasi, dan mendapati seorang pria yang mencurigakan. Tidak berlama-lama, tim pun menangkap pria tersebut.

Dari pria itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, dari sabu seberat 1,43 gram sabu dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp900.000,-.

“Pelaku kita amankan dari Jalan Nagur. Sabu dan uang hasil penjualan kita sita,” kata Jonny, Senin (9/9/24) pagi.

BACA JUGA..  Dua Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati

Kasat juga menegaskan, pelaku akan diproses hukum, dan tim akan melakukan pengembangan.

“Tersangka AF dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses hukum yang berlaku,” tukas AKP Jonny Pasaribu. (msp)