BATUBARA, Sumutpost.id – Satres Narkoba Polres Batubara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kg di wilayah Kabupaten Batubara. Dalam kasus ini Polisi turut mengamankan 2 tersangka masing-masing berinisial SA (25) dan MS (29), warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi, Sabtu, (12/7), menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal saat personel Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat pada hari Kamis 10 Juli 2025.
Dari informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial SA di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Setelah dilakukan pengembangan Polisi turut mengamankan tersangka berinisial MS, dari keterangan kedua tersangka mengakui bahwa sabu itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.
“Dalam kasus ini turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh cina warna hijau berisi sabu 1 Kg dan 2 unit handphone,” katanya. (msp)







