IKLAN

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Uraikan Netralitas ASN Selama Pilkada

Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni beserta Forkopimda Sumut melakukan Deklarasi Netralitas ASN Se-Sumut sekaligus memimpin Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Sudirman Kota Medan, Rabu (23/10). (Diskominfo for Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menguraikan berbagai sikap netralitas yang akan dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini disampaikan dalam acara Deklarasi Netralitas ASN se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumut, Rabu (23/10/2024).

Sebagai kepala daerah, Fatoni juga menjamin kenetralitasan dirinya. Bahkan sejak bulan Juli lalu juga telah dikeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN.

“Sejak 11 Juli, saya sudah mengeluarkan surat edaran netralitas ASN, kalau ada ASN terbukti tidak netral silakan laporkan, saya akan tindak tegas,” tegas Fatoni.

BACA JUGA..  Terima Kunjungan Diplomatik Thailand, Gubernur Bobby Bahas Peluang Kerja Sama Perfilman dan Pendidikan

Melalui kesempatan ini, dirinya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas ASN. Menurutnya, jika netralitas terjaga akan berddampak terhadap kondusivitas di Sumut.

“Begitu juga Bupati dan Walikota, dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Oleh karena itu kita semua bersama-sama jaga netralitas ASN, iklim yang kondusif perlu kita jaga di lingkungan kita masing-masing, termasuk di dunia maya,” ucap Fatoni.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan

Sebagaimana diketahui terdapat sejumlah poin yang tidak boleh dilakukan oleh ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak. Di antaranya, yang pertama ASN tidak boleh hadir dalam deklarasi calon kepala daerah. Kemudian yang kedua, ASN tidak boleh terlibat menjadi panitia kampanye.

“Selanjutnya, ketiga ASN tidak boleh mengikuti kampanye yang menunjukkan atribut sebagai pegawai negeri. Keempat, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. Kelima, ASN tidak boleh menghadiri acara partai politik,” jelas Fatoni.

BACA JUGA..  Pilgubsu 2024: Pasangan Bobby Nasution-Surya Resmi Mendaftar ke KPU Sumut

“Keenam, ASN tidak boleh hadir pada kegiatan yang menunjukkan dukungan calon tertentu dan terakhir ketujuh, ASN juga tidak boleh memberikan dukungan pada calon independen,” sambungnya.

Fatoni menegaskan bahwa ASN bertanggungjawab besar dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan baik dan transparan. Hal ini tentunya dilakukan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas.

“Kita juga tahu netralitas ASN dijamin di dalam peraturan perundang undangan,” ujar Fatoni. (msp)